Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terima Uang Bandar Narkoba hingga Asusila, AKBP Didik Kuncoro Resmi Dipecat

Peristiwa

Terima Uang Bandar Narkoba hingga Asusila, AKBP Didik Kuncoro Resmi Dipecat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 20 Feb 2026 08:27
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan perwira menengah tersebut melakukan tiga pelanggaran berat sekaligus, mulai dari pusaran narkoba hingga skandal asusila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan rincian pelanggaran yang menghancurkan karier Didik. Pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memeras jaringan bisnis gelap narkotika di wilayah hukumnya sendiri.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ungkap Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Selain terbukti menerima aliran dana dari gembong narkoba, Didik juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran kedua, yakni mengonsumsi barang haram tersebut. Tindakan ini dinilai sangat mencoreng marwah institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Lebih mengejutkan lagi, fakta persidangan etik menyingkap sisi gelap lain dari mantan pimpinan kepolisian tersebut. Pelanggaran ketiga yang memberatkannya hingga berujung pemecatan adalah keterlibatan dalam tindakan menyimpang.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tambahnya.

Rentetan tindakan indisipliner dan pelanggaran pidana ini membuat Didik dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa aturan krusial yang dilanggarnya secara fatal meliputi Pasal 10 tentang larangan menyalahgunakan kewenangan dan permufakatan tindak pidana, serta Pasal 13 yang secara spesifik melarang anggota Polri melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan rincian pelanggaran yang menghancurkan karier Didik. Pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memeras jaringan bisnis gelap narkotika di wilayah hukumnya sendiri.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ungkap Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Selain terbukti menerima aliran dana dari gembong narkoba, Didik juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran kedua, yakni mengonsumsi barang haram tersebut. Tindakan ini dinilai sangat mencoreng marwah institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Lebih mengejutkan lagi, fakta persidangan etik menyingkap sisi gelap lain dari mantan pimpinan kepolisian tersebut. Pelanggaran ketiga yang memberatkannya hingga berujung pemecatan adalah keterlibatan dalam tindakan menyimpang.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tambahnya.

Rentetan tindakan indisipliner dan pelanggaran pidana ini membuat Didik dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa aturan krusial yang dilanggarnya secara fatal meliputi Pasal 10 tentang larangan menyalahgunakan kewenangan dan permufakatan tindak pidana, serta Pasal 13 yang secara spesifik melarang anggota Polri melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.