(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan perwira menengah tersebut melakukan tiga pelanggaran berat sekaligus, mulai dari pusaran narkoba hingga skandal asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan rincian pelanggaran yang menghancurkan karier Didik. Pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memeras jaringan bisnis gelap narkotika di wilayah hukumnya sendiri.
"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ungkap Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Selain terbukti menerima aliran dana dari gembong narkoba, Didik juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran kedua, yakni mengonsumsi barang haram tersebut. Tindakan ini dinilai sangat mencoreng marwah institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Lebih mengejutkan lagi, fakta persidangan etik menyingkap sisi gelap lain dari mantan pimpinan kepolisian tersebut. Pelanggaran ketiga yang memberatkannya hingga berujung pemecatan adalah keterlibatan dalam tindakan menyimpang.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tambahnya.
Rentetan tindakan indisipliner dan pelanggaran pidana ini membuat Didik dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beberapa aturan krusial yang dilanggarnya secara fatal meliputi Pasal 10 tentang larangan menyalahgunakan kewenangan dan permufakatan tindak pidana, serta Pasal 13 yang secara spesifik melarang anggota Polri melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan rincian pelanggaran yang menghancurkan karier Didik. Pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memeras jaringan bisnis gelap narkotika di wilayah hukumnya sendiri.
"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ungkap Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Selain terbukti menerima aliran dana dari gembong narkoba, Didik juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran kedua, yakni mengonsumsi barang haram tersebut. Tindakan ini dinilai sangat mencoreng marwah institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Lebih mengejutkan lagi, fakta persidangan etik menyingkap sisi gelap lain dari mantan pimpinan kepolisian tersebut. Pelanggaran ketiga yang memberatkannya hingga berujung pemecatan adalah keterlibatan dalam tindakan menyimpang.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tambahnya.
Rentetan tindakan indisipliner dan pelanggaran pidana ini membuat Didik dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beberapa aturan krusial yang dilanggarnya secara fatal meliputi Pasal 10 tentang larangan menyalahgunakan kewenangan dan permufakatan tindak pidana, serta Pasal 13 yang secara spesifik melarang anggota Polri melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga perzinahan atau perselingkuhan.
Sumber: GoRiau.com
Peristiwa