Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terpidana Korupsi Pengadaan Kerbau Di Rohul, Bulan ini Akan Dieksekusi

Terpidana Korupsi Pengadaan Kerbau Di Rohul, Bulan ini Akan Dieksekusi

Laporan : Fahrin Waruwu
Selasa, 01 Des 2015 14:16
Fahrin Waruwu
Syafirudin, SH. MH

ROKAN HULU - Terpidana dugaan Korupsi pada Pengadaan 100 Ekor Korbau penjantan di Kabupaten Rokan Hulu di Tahun 2008 lalu bulan ini akan di eskusi.

Informasi ini dusampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Syafirudin, SH. MH menjelaskan terpidana kasus korupsi pengadaan kerbau sebanyak 100 ekor tahun 2008 silam akan segera dieksekusi. Didasari petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 635 K/Pid.Sus/2014, terpidana Megawati bersalah dalam pengadaan kerbau tersebut

"Terpidana tentunya sudah mengetahui hasil petikan itu, dia harus kooperatif," ujar Kepala Kejari Syafiruddin, sambil menyebutkan Megawati akan dieksekusi di Pekanbaru, karena yang bersangkutan tinggal di Pekanbaru,

Dengan sudah diterimanya petikan itu, dirinya mengharapkan terpidana Megawati yang kini sebagai pegawai Badan Penghubung Riau di Jakarta bersikap kooperatif, sehingga tidak mengganggu pekerjaan Kejari Pasir Pengaraian lainnya.

"Putusan sudah incrakh. Insya Allah bulan ini (Desember 2015) dia dieksekusi," jelas Syafiruddin. Selasa (01/12)

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Pasir Pengaraian Nico Fernando menerangkan putusan kasasi dari MA sudah diterima pihaknya, Rabu (4/11) lalu. Isinya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana Megawati Rosdiana dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Nico mengungkapkan, awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan pegawai Disnak Riau tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Dari banding di Pengadilan Tinggi Riau juga menguatkan Megawati bersalah, dan divonsi 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

JPU dari Kejari Pasir Pengaraian mengajukan banding karena tuntutan pidana tidak sesuai dengan tuntutan. Tuntutan JPU 5 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, namun vonis Pengadilan Tinggi lebih rendah.

Nico sebelumnya juga memastikan secepat mungkin mengeksekusi Megawati, namun sampai awal Desember ini terpidana belum juga dieksekusi.

Pada perkara pengadaan 100 kerbau pejantan tahun anggaran 2008, Megawati terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada proyek pengadaan 100 ekor kerbau pejantan untuk kelompok tani di Kabupaten Rohul melalui proyek di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau tahun anggaran 2008, semasa dijabat Raja Erisman.

Pada 2008 silam, Disnak Riau melaksanakan proyek pengadaan 100 ekor kerbau untuk dibagikan ke kelompok tani di Kabupaten Rohul dengan dana Rp 990 juta. Meski anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pada pelaksanaan tidak semua kerbau diserahkan ke kelompok tani, yakni sekitar 20 ekor kerbau tidak disalurkan saat itu.

Walau proyek tidak selesai, namun Megawati tetap mau meneken berita acara serah terima, dan seolah-olah semua kerbau sudah diterima oleh kelompok tani di Rohul. Akibat perbuatan, Megawati dinilai merugikan negara sekitar Rp 258 juta. (Fah)

Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.