Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

hukrim

Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Agu 2025 10:39
okezone.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besarâ€"Pematang Panggangâ€"Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017â€"2019. Tersangka baru tersebut berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

"Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

"Hasil penggeledahan, diamankan uang senilai Rp4,09 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar," ucapnya.

Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp6,35 miliar.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besarâ€"Pematang Panggangâ€"Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200â€"STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017â€"2019.

Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.