Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

hukrim

Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Agu 2025 10:39
okezone.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besarâ€"Pematang Panggangâ€"Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017â€"2019. Tersangka baru tersebut berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

"Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

"Hasil penggeledahan, diamankan uang senilai Rp4,09 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar," ucapnya.

Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp6,35 miliar.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besarâ€"Pematang Panggangâ€"Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200â€"STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017â€"2019.

Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.