Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding

Berita

Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Feb 2026 09:25
(Fotoiniriau.com)
BENGKALIS â€" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara narkotika jaringan internasional dengan barang bukti total 47,8 kilogram sabu dan ekstasi. Banding diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Selasa, 27 Januari 2026, dua terdakwa yakni Toma Arwinata alias Toma dan Fristo Harianto Tumanggor dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHP yang baru. Sementara tiga terdakwa lainnya, Jamal Anak Atan, Anton Bin Pendi, dan Junaidi Hasugian divonis penjara Seumur Hidup. 

Padahal sebelumnya, pada Desember 2025, JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan jumlah barang bukti besar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

“Terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, kami mengajukan banding. Karena perkara ini melibatkan jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti hampir 48 kilogram,” ujar Marthalius, beberapa hari lalu.

Sementara untuk dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan, pihak kejaksaan masih menunggu sikap hukum dari para terdakwa. “Jika mereka mengajukan banding, maka kami juga akan mengajukan banding,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dirampas negara. Barang bukti itu antara lain puluhan bungkus sabu dengan berat puluhan kilogram, ribuan butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kelima terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam di Simpang Jalan Alohongâ€"Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan saat transaksi pengambilalihan sabu seberat 36 kilogram dan 35.700 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau dan kini masih berlanjut ke tahap upaya hukum lanjutan di pengadilan tingkat banding.(ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.