Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding

Berita

Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Feb 2026 09:25
(Fotoiniriau.com)
BENGKALIS â€" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara narkotika jaringan internasional dengan barang bukti total 47,8 kilogram sabu dan ekstasi. Banding diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Selasa, 27 Januari 2026, dua terdakwa yakni Toma Arwinata alias Toma dan Fristo Harianto Tumanggor dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHP yang baru. Sementara tiga terdakwa lainnya, Jamal Anak Atan, Anton Bin Pendi, dan Junaidi Hasugian divonis penjara Seumur Hidup. 

Padahal sebelumnya, pada Desember 2025, JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan jumlah barang bukti besar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

“Terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, kami mengajukan banding. Karena perkara ini melibatkan jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti hampir 48 kilogram,” ujar Marthalius, beberapa hari lalu.

Sementara untuk dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan, pihak kejaksaan masih menunggu sikap hukum dari para terdakwa. “Jika mereka mengajukan banding, maka kami juga akan mengajukan banding,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dirampas negara. Barang bukti itu antara lain puluhan bungkus sabu dengan berat puluhan kilogram, ribuan butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kelima terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam di Simpang Jalan Alohongâ€"Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan saat transaksi pengambilalihan sabu seberat 36 kilogram dan 35.700 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau dan kini masih berlanjut ke tahap upaya hukum lanjutan di pengadilan tingkat banding.(ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.