Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi Polres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Lagi Polres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 05 Nov 2022 16:14
(Foto: Hms Polres Rohil)
ROHIL - Seorang Petani bernama M. Fadlan alias Puput (22 Tahun ) ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kh. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Jum’at 4 Nopember 2022. Pukul 19.00 WIB. 

M. Fadlan alias Puput ditangkap petugas setelah mengakui bahwa ianya melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dan terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Kubu.

Awalnya Personel Polsek Kubu mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian personel langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, dan Kanit itu melaporkan ke Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar,SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang bernama M. Fadlan alias Puput, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah miliknya dengan di saksikan oleh Kepala Dusun setempat yang bernama saudara Iram, dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, tepatnya di bawah lantai sudut kamar.

Dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari bawah karpet plastik yang berada di dalam kamar, 1  Unit Handphone merek REDMI Warna biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam dan Uang sebesar Rp. 7.510.000,-

Setelah dilakukan Interogasi terthadap Pelaku, saudara M. Fadlan alias Puput itu 
tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, namun pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari saudara A (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.

Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 3 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu,1 Unit Handphone merek REDMI Warna biru. 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 dompet, 1 tas sandang warna hitam dan 
 Uang sebesar Rp. 7.510.000,- tes urine tersangka hasilnya negatif. Untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup AKP Juliandi (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Selasa, 30 Jun 2026 16:47

    Kemendes PDT dan FAO Gelar Pelatihan Perkuat Tata Kelola Sistem Pangan Berkelanjutan

    JAKARTAâ€" Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hari ini meluncurkan program pelatih

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:12

    Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Ukui, Dadung Beraksi Dua Kali dengan Komplotan Berbeda

    PELALAWAN â€" Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membongkar dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:09

    LPSK Bentuk Tim Pengawal Kasus Kematian Dokter Icha

    JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang

  • Selasa, 30 Jun 2026 16:05

    Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

    Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan, d

  • Selasa, 30 Jun 2026 15:37

    OJK Serius Tanggapi Peringatan MSCI Terkait Risiko ke Frontier Market

    Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keseriusan merespons peringatan lembaga indeks global MSCI terkait potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontie

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor