Rabu, 15 Jul 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Ayah Penggagah Anak Kandung di Rohil ini Divonis 12 Tahun Penjara

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 04 Mei 2016 13:36
Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengatkan vonis Majelis Hakim saat sidang di PN Rohil. Selasa 3/5

UUJUNGTANJUNG - Auzar (40) warga kepenghuluan Sekapas kecamatan Rantau Kopar Rohil , seorang Ayah ini malah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Sehingga Auzar dijerat dengan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hingga akhirnya harus menjalani proses hukum atas perbuatannya hingga ke persidangan.

Selasa (3/5) sekitar pukul 18.30 wib Pengadilan Negeri Ujung Tanjung kembali menggelar sidang kasus ini dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggotanya membacakan putusan terhadap terdakwa Auzar, yang didampingi penasehat hukumnya Sartono SH MH dan Yusri Dahlan SH , sedangkan dari jaksa Penuntut Umum di hadiri oleh Maruli Tua SH yang menggantikan JPU sebelumya Roni Bona Ganda Hutagalung SH.

Dari hasil yang dirangkum, bahwa sidang Tuntutan JPU sebelumya bahwa terdakwa diancam telah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak nya sendiri F (7) sesuai dengan hasil visum dokter, terdakwa Auzar dituntut pidana penjara selama 13 Tahun .

Berdasarkan pertimbangan dalam Putusan majelis Hakim yang dibacakan bahwa kasus ini adalah perbuatan cabul yang tidak mungkin dilihat orang.  Maka berdasarkan bukti dan saksi serta hasil visum dari dokter , majelis Hakim berkeyakinan perbuatan ini telah memenuhi unsur, bahwa terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti serta bukti petunjuk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81ayat 3  UU 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam pertimbangan Majelis Hakim hal hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban seharusnya terdakwa menjaga dan melindungi anak , selanjutnya Terdakwa selama dalam persidangan juga berbelit belit dalam memberikan keterangan .sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan Keputusan majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Auzar selama 12 Tahun denda 1 milliar ,apabila denda tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan hakim , Terdakwa dan Penasehat hukumnya setelah berkoordinasi langsung mengajukan Banding atas putusan tersebut dan selanjutnya hakim menutup sidang. (asg)

Hukum
Berita Terkait
  • Rabu, 15 Jul 2026 14:23

    Bupati Zukri Resmikan TMMD Ke-129 di Pelalawan, Pembangunan Dipusatkan di Pangkalan Terap

    PELALAWAN-Bupati Pelalawan H. Zukri Misran membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (15/7/2026). Program te

  • Rabu, 15 Jul 2026 13:25

    Menteri Agus Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen Kemenimipas

    Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar upacara pelantikan inspektur jenderal (irjen) baru. Upacara ini dipimpin langsung Menteri Imipas Agus Andrianto.Irjen Kemenimi

  • Rabu, 15 Jul 2026 13:21

    Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

    Jakarta - Sosok pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyurati Istana dan

  • Rabu, 15 Jul 2026 13:20

    DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Insentif Kader Posyandu, Ada yang Terima Rp50 Ribu/Bulan

    PEKANBARU â€" Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan kader Posyandu. Menurutnya, insentif

  • Rabu, 15 Jul 2026 13:17

    Irvan Herman Serahkan Bantuan Ambulans dari Menko Pangan Zulhas ke UAS

    KAMPAR â€" Staf Khusus Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Irvan Herman, menyerahkan bantuan satu unit ambulans dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Dr. Zulkifli Hasan kepada Yayasan Pen

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki