Rabu, 27 Mei 2026

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/spiritri/public_html/include/fungsi.php on line 718

Hukum

Ayah Penggagah Anak Kandung di Rohil ini Divonis 12 Tahun Penjara

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 04 Mei 2016 13:36
Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengatkan vonis Majelis Hakim saat sidang di PN Rohil. Selasa 3/5

UUJUNGTANJUNG - Auzar (40) warga kepenghuluan Sekapas kecamatan Rantau Kopar Rohil , seorang Ayah ini malah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Sehingga Auzar dijerat dengan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hingga akhirnya harus menjalani proses hukum atas perbuatannya hingga ke persidangan.

Selasa (3/5) sekitar pukul 18.30 wib Pengadilan Negeri Ujung Tanjung kembali menggelar sidang kasus ini dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggotanya membacakan putusan terhadap terdakwa Auzar, yang didampingi penasehat hukumnya Sartono SH MH dan Yusri Dahlan SH , sedangkan dari jaksa Penuntut Umum di hadiri oleh Maruli Tua SH yang menggantikan JPU sebelumya Roni Bona Ganda Hutagalung SH.

Dari hasil yang dirangkum, bahwa sidang Tuntutan JPU sebelumya bahwa terdakwa diancam telah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak nya sendiri F (7) sesuai dengan hasil visum dokter, terdakwa Auzar dituntut pidana penjara selama 13 Tahun .

Berdasarkan pertimbangan dalam Putusan majelis Hakim yang dibacakan bahwa kasus ini adalah perbuatan cabul yang tidak mungkin dilihat orang.  Maka berdasarkan bukti dan saksi serta hasil visum dari dokter , majelis Hakim berkeyakinan perbuatan ini telah memenuhi unsur, bahwa terdakwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti serta bukti petunjuk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81ayat 3  UU 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam pertimbangan Majelis Hakim hal hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban seharusnya terdakwa menjaga dan melindungi anak , selanjutnya Terdakwa selama dalam persidangan juga berbelit belit dalam memberikan keterangan .sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan Keputusan majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Auzar selama 12 Tahun denda 1 milliar ,apabila denda tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan hakim , Terdakwa dan Penasehat hukumnya setelah berkoordinasi langsung mengajukan Banding atas putusan tersebut dan selanjutnya hakim menutup sidang. (asg)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 26 Mei 2026 16:34

    Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

    PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:32

    Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN

    KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:02

    Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di

  • Selasa, 26 Mei 2026 16:00

    Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas

  • Selasa, 26 Mei 2026 15:37

    Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba

    BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.