Kamis, 11 Jun 2026

China Kategorikan Pemerkosaan Pria sebagai Kejahatan

Rabu, 04 Nov 2015 09:22
Indian Express
Ilustrasi pria korban pemerkosaan
BEIJING – Hukum kriminal di China mengalami amandemen terbaru dengan mangategorikan pemerkosaan terhadap pria sebagai bentuk kejahatan.

Sebelumnya, tindakan kekerasan seksual terhadap pria di China, tidak pernah dianggap sebagai bentuk sebuah kejahatan. Amandemen ini pada awalnya dibentuk pada bulan Agustus dan merubah kata 'perempuan' pada kekerasan seksual menjadi 'kepada pihak lain'.

Dengan ini, menjamin bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap pria maupun wanita dapat berakhir dengan hukuman penjara minimal lima tahun, sebagai mana yang dilansir dari Xinhua, Selasa (3/11/2015).

Sebenarnya, permasalah kekerasan seksual terhadap pria sangat sulit di bawa ke ranah hukum sebelum adanya amandemen ini. Namun, dengan perubahan ini, maka hukum di China juga akan memberikan perlindungan lebih kepada anak laki-laki yang rawan terhadap pelecehan seksual.

Sebelumnya di China, pelaku pemerkosaan terhadap laki-laki di bawah usia 18 tahun hanya akan mendapat hukuman penjara, maksimal lima tahun dengan dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

(okezone.com)
Internasional
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 11:10

    KPK Tahan 2 Tersangka Terkait OTT Pegawai BPK

    Jakarta - KPK menahan dua orang usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai BPK. OTT tersebut merupakan lanjutan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ed

  • Kamis, 11 Jun 2026 11:09

    Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari

    TANAHPUTIH-Dalam rangka menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas pada objek vital nasional, personel Polsek Tanah Putih melaksanakan patroli rutin di kawasan operasional PT Pertami

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:22

    Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UNM Diganjar Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara kekerasa

  • Kamis, 11 Jun 2026 10:19

    607 Personel Disiagakan Kawal Tiga Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

    Polisi menyiapkan pengamanan untuk mengawal sejumlah aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).Sebanyak 607 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga situ

  • Kamis, 11 Jun 2026 09:32

    Kantor BGN Disegel Massa, Demonstran: Saat MBG Bermasalah yang Protes Justru Pengelola Dapur

    Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), diwarnai aksi penyegelan simbolis gedung.Dalam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.