Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Internasional
  • Dipaksa Pelatihan Online di Luar Jam Kerja, Karyawan Ini Menang Gugatan Puluhan Juta

Internasional,

Dipaksa Pelatihan Online di Luar Jam Kerja, Karyawan Ini Menang Gugatan Puluhan Juta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 26 Jul 2025 08:35
cakaplah.com
Seorang pria di Beijing berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya dan berhak menerima kompensasi lembur karena diwajibkan mengikuti pelatihan online di luar jam kerja. Pengadilan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi sebesar 19.000 yuan atau sekitar Rp 43 juta.

Dilansir dari South China Morning Post, Jumat (25/7/2025), pria bernama Wang tersebut mulai bekerja sebagai insinyur di sebuah perusahaan teknik pada Juli 2020 dan diberhentikan pada Juni 2023. Ia mengajukan arbitrase dengan tuntutan lembur lebih dari 80.000 yuan, tetapi ditolak, sehingga ia membawa kasus ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, Wang mengungkapkan bahwa mantan perusahaannya sering mengharuskannya mengikuti pelatihan online melalui aplikasi seperti Ding Ding dan WeChat setelah jam kerja. Bahkan, karyawan yang tidak hadir diharuskan memberikan "donasi sukarela" sebesar 200 yuan.

Sebagai bukti, Wang menyertakan tangkapan layar keikutsertaan dalam pelatihan serta rekaman percakapan dengan rekan kerja.

Pihak perusahaan membantah bahwa pelatihan itu termasuk lembur, dengan alasan karyawan hanya diminta masuk ke sesi tanpa perlu berbicara atau mendengarkan, sehingga menurut mereka tidak dapat dikatakan sedang bekerja. Mereka juga menyatakan bahwa kebijakan donasi tidak terkait dengan pelatihan.

Namun, pengadilan di Beijing memutuskan bahwa pelatihan online tersebut dilakukan setelah jam kerja resmi dan sifatnya wajib. Pengadilan menilai, meski tidak diharuskan aktif berbicara, kehadiran tetap mencuri waktu pribadi karyawan.

“Ini merupakan kegiatan setelah jam kerja dan karyawan tidak punya pilihan untuk menolaknya. Oleh karena itu, ini termasuk kerja lembur,” ujar pengadilan dalam keputusannya.

Meski demikian, pengadilan juga mencatat bahwa Wang beberapa kali terlambat masuk ke sesi pelatihan dari waktu yang dijadwalkan. Akhirnya, pengadilan menetapkan kompensasi sebesar 19.000 yuan untuk Wang.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Internasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.