Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Internasional
  • Israel Jadikan Tanah di Tepi Barat 'Milik Negara', Palestina Meradang

Peristiwa

Israel Jadikan Tanah di Tepi Barat 'Milik Negara', Palestina Meradang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 16 Feb 2026 13:11
(FotoDetikNews)
Tepi Barat - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.

Otoritas Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency dan Al Jazeera, Senin (16/2/2026), memberikan reaksi keras dengan memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan "aneksasi de-facto".

Laporan televisi lokal Israel, KAN, pada Minggu (15/2) menyebutkan bahwa proposal kontroversial itu diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Smotrich mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari "revolusi permukiman untuk mengendalikan semua tanah kita". Sedangkan Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeraman atas semua wilayahnya".

Langkah ini, sebut Al Jazeera, membuka jalan bagi dimulainya kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah", yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.

Hal itu berarti, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu area tertentu di Tepi Barat, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

Namun setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah-tanah mereka.

"Tujuan awalnya adalah permukiman bertahap 15 persen dari Area C pada tahun 2030," sebut surat kabar Israel Hayom dalam laporannya.

Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani tahun 1995, terdapat tiga area di Tepi Barat, yakni Area A yang ada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, dan Area C -- mencakup 61 persen Tepi Barat -- yang berada di bawah kendali penuh militer Israel.

Menurut laporan Israel Hayom, seperti dikutip Anadolu Agency, implikasi utama dari keputusan pemerintah Tel Aviv adalah "pengalihan wilayah yang sangat luas menjadi tanah negara, dengan syarat tidak ada kepemilikan lain yang terbukti".

"Dalam hal ini, bahkan tanpa keputusan politik untuk menerapkan hukum tersebut, Israel secara signifikan memperkuat cengkeramannya atas wilayah itu dengan mendaftarkan bidang tanah yang tidak dimiliki oleh pihak lain di kantor pendaftaran tanah," sebut Israel Hayom dalam laporannya.

Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan Area B, sementara melarangnya di Area C.

Area C diperkirakan ditinggali lebih dari 300.000 warga Palestina, dengan lebih banyak lagi di komunitas sekitarnya yang bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di sana.

Sebagian besar tanah Palestina di Area C tidak terdaftar secara resmi karena proses hukum yang panjang dan rumit, termasuk persyaratan dokumen berusia puluhan tahun yang mungkin telah hilang atau hancur selama masa perang atau pendudukan. Israel sekarang dapat menantang kepemilikan tanah yang sebelumnya ditolak aksesnya kepada warga Palestina.(Dn)
Sumber: (detikNews)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.