AIMI: Cuti Melahirkan Tiga Bulan Tak Cukup!
Sabtu, 01 Agu 2015 16:09
PEMERINTAH Indonesia telah membuat dasar hukum yang melindungi wanita pekerja agar berhasil merawat buah hatinya hingga tumbuh besar. Sampai saat ini sudah diterapkan cuti bersalin selama tiga bulan.
Setelah melahirkan, tugas seorang ibu belum usai untuk merawat bayinya. Mereka harus memberi ASI eksklusif kepada bayinya agar bayi tumbuh sehat dan cerdas.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat Farahdibha Tenrilemba menuturkan, cuti bersalin tiga bulan itu dirasa sangat kurang karena seharusnya seorang ibu wajib memberi ASI Eksklusif kepada bayi baru lahir selama enam bulan.
"Alangkah baiknya pemerintah mengganti aturan cuti bersalin menjadi enam bulan. AIMI pun sedang mengusulkan hal ini dan beberapa perusahaan pun harus memberi kompensasi yang lebih pada ibu menyusui," terang Farah saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat (2) menyebutkan, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Farahdibha menjelaskan, pada pasal itu telah disebutkan bahwa kaitan perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi yaitu pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Lebih lanjut, negara juga memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama tiga bulan dibagi sebagai berikut:
Bagi Pengawai Negeri Sipil: diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, di mana cuti dapat diambil satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
Bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana cuti dapat diambil satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dalam hal ini Farahdibha menambahkan, walaupun negara hanya memberikan cuti selama tiga bulan, namun negara menjamin hak para pekerja wanita untuk terus menyusui bayinya ketika sudah masuk kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal itu berbunyi, pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar tentu ada sanksi pidana yang akan diberikan nantinya," tutupnya.
Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor
Banjarbaru-Dukungan TNI Angkatan Udara dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan terus bergerak. Pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1328 kembali mendarat di Apron
Pelatihan Public Speaking IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
Pekanbaru-Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau menggelar pelatihan public speaking bertema “Berani Tampil dan Menginspirasi” di Sekretariat PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Sabt
Pemko Pekanbaru Benahi Akses Jalan Limbungan, Anggota DPRD Beri Apresiasi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai membenahi akses Jalan Limbungan di kawasan Rumbai. Langkah pengerjaan jalan ini mendapat respons positif dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Amukan Api Kemarau Hanguskan Enam Rumah Kayu di Tanjung Leban Rokan Hilir
BAGANSIAPIAPI " Pagi yang tenang di Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir mendadak berubah menjadi kepanikan. Gumpalan asap tebal membumbung tinggi menyusul kobaran api y
Polemik Pengelolaan Pasar Kodim, Pedagang Tagih Keterbukaan Pemkot Pekanbaru
PEKANBARU - Puluhan tahun menggantungkan hidup di Pasar Kodim, para pedagang kini dihadapkan pada ketidakpastian nasib. Di tengah minimnya perbaikan fasilitas, mereka dibebani biaya perpanjangan kios,