AIMI: Cuti Melahirkan Tiga Bulan Tak Cukup!
Sabtu, 01 Agu 2015 16:09
PEMERINTAH Indonesia telah membuat dasar hukum yang melindungi wanita pekerja agar berhasil merawat buah hatinya hingga tumbuh besar. Sampai saat ini sudah diterapkan cuti bersalin selama tiga bulan.
Setelah melahirkan, tugas seorang ibu belum usai untuk merawat bayinya. Mereka harus memberi ASI eksklusif kepada bayinya agar bayi tumbuh sehat dan cerdas.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat Farahdibha Tenrilemba menuturkan, cuti bersalin tiga bulan itu dirasa sangat kurang karena seharusnya seorang ibu wajib memberi ASI Eksklusif kepada bayi baru lahir selama enam bulan.
"Alangkah baiknya pemerintah mengganti aturan cuti bersalin menjadi enam bulan. AIMI pun sedang mengusulkan hal ini dan beberapa perusahaan pun harus memberi kompensasi yang lebih pada ibu menyusui," terang Farah saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat (2) menyebutkan, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Farahdibha menjelaskan, pada pasal itu telah disebutkan bahwa kaitan perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi yaitu pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Lebih lanjut, negara juga memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama tiga bulan dibagi sebagai berikut:
Bagi Pengawai Negeri Sipil: diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, di mana cuti dapat diambil satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
Bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana cuti dapat diambil satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dalam hal ini Farahdibha menambahkan, walaupun negara hanya memberikan cuti selama tiga bulan, namun negara menjamin hak para pekerja wanita untuk terus menyusui bayinya ketika sudah masuk kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal itu berbunyi, pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar tentu ada sanksi pidana yang akan diberikan nantinya," tutupnya.
Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter
Puncak Jaya-Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, diwarnai dengan aksi kolosal pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 50 meter, Senin (1/6/2026). Aksi Ki
Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan
Kampar-Hutan Adat Imbo Putui di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar, kini hadir menjadi destinasi wisata alam pilihan berbasis konservasi unggulan di Provinsi Riau. Melalui Program Desa Wisata, kawasan y
Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla .
PANGKALAN KERINCI-Menjelang musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Kantor
26 Tahun Dimakamkan, Jenazah Abu Zamroh Warga Inhu Riau Ditemukan Masih utuh Saat Pemindahan Makam
Saat sang ayah meninggal dunia, Miyos baru saja menyelesaikan pendidikan SMP dan berusia sekitar 15 tahun.Ia masih mengingat kondisi keluarga mereka saat itu yang hidup dalam kondisi susah.Rumah seder
Pasca Libur Idul Adha, Permohonan Paspor di Imigrasi Bengkalis Tetap Normal
BENGKALIS-Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pasca libur bersama Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi terpantau berjalan normal tanpa adanya lonjakan signifikan, baik untuk