AIMI: Cuti Melahirkan Tiga Bulan Tak Cukup!
Sabtu, 01 Agu 2015 16:09
PEMERINTAH Indonesia telah membuat dasar hukum yang melindungi wanita pekerja agar berhasil merawat buah hatinya hingga tumbuh besar. Sampai saat ini sudah diterapkan cuti bersalin selama tiga bulan.
Setelah melahirkan, tugas seorang ibu belum usai untuk merawat bayinya. Mereka harus memberi ASI eksklusif kepada bayinya agar bayi tumbuh sehat dan cerdas.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Pusat Farahdibha Tenrilemba menuturkan, cuti bersalin tiga bulan itu dirasa sangat kurang karena seharusnya seorang ibu wajib memberi ASI Eksklusif kepada bayi baru lahir selama enam bulan.
"Alangkah baiknya pemerintah mengganti aturan cuti bersalin menjadi enam bulan. AIMI pun sedang mengusulkan hal ini dan beberapa perusahaan pun harus memberi kompensasi yang lebih pada ibu menyusui," terang Farah saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 ayat (2) menyebutkan, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Farahdibha menjelaskan, pada pasal itu telah disebutkan bahwa kaitan perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi yaitu pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Lebih lanjut, negara juga memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan selama tiga bulan dibagi sebagai berikut:
Bagi Pengawai Negeri Sipil: diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, di mana cuti dapat diambil satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
Bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana cuti dapat diambil satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dalam hal ini Farahdibha menambahkan, walaupun negara hanya memberikan cuti selama tiga bulan, namun negara menjamin hak para pekerja wanita untuk terus menyusui bayinya ketika sudah masuk kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal itu berbunyi, pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar tentu ada sanksi pidana yang akan diberikan nantinya," tutupnya.
Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi
BENGKALISâ€" Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kecamatan Mandau meresahkan. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang tersangka pengedar wilayah Duri Barat.Kapolres B
Akal Bulus Pengedar Narkoba di Bengkalis, Sabu Dikubur Dalam Tanah di Kebun Sawit
PEKANBARU - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, berusaha mengelabui polisi dengan cara yang tak biasa.7 Kg sabu disebar di sejumlah lokasi, mulai dari dikubur di dalam tanah hingga dise
Rilis Survei SMRC, Ini Alasan Kepuasan Terhadap Prabowo Berkurang
JAKARTA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami perubahan signifikan. Hal ini terekam dalam paparan survei Saiful Research and Consulting (SMRC
Anggota POM TNI Gugur Tertembak, Bripka R Diperiksa Propam Polda Aceh
JAKARTA - Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda meninggal dunia usai terkena peluru pantulan (rekoset). Insiden ini terjadi saat korban membantu
Tegas Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Kepala BGN Ancam Tutup Permanen
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penggunaan bahan kebutuhan pokok bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)