Covid-19 Virus Corona, Bpjs Kesehatan Terapkan Pelayanan Terbatas
Kota Tanjungpinang Bpjs Antisifasi Virus Corona
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Apr 2020 10:04
Tanjungpinang - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara di dunia. Selasa, (07/04/2020)
Sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas serta untuk menjaga kondisi lingkungan kantor aman dari paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menerapkan physical distancing dengan mengalihkan beberapa layanan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama menerangkan pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersifat terbatas pada pelayanan yang membutuhkan penyelesaian segera yaitu peserta dalam kondisi sedang menjalani perawatan di rumah sakit, meliputi perubahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pendaftaran bayi baru lahir.
“Sementara pelayanan administrasi lain serta pemberian informasi dan penanganan pengaduan dialihkan ke kanal lainnya yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat di download pada playstore dan appstore atau dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400,” lanjut Agung.
Agung menambahkan ditengah pelayanan terbatas ini peserta JKN-KIS juga dapat memanfaatkan Aplikasi CHIKA (Chat Asisten JKN) yang dapat diakses melalui facebook messenger, telegram maupun whatsapp di nomor 08118750400.
“Untuk pemberian informasi dan pengaduan peserta bisa melalui Aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) pada menu Hubungi Kami di website BPJS Kesehatan atau melalui Petugas Pemberi Informasi Dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit yang tetap standby melalui telepon,” lanjut Agung.
Untuk peserta yang membutuhkan penyelesaian segera ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, peserta diharuskan antri berjarak di belakang garis warna merah, dan peserta juga dilarang duduk di kursi yang sudah diberikan tanda silang merah. Pengecekan suhu tubuh dan penggunakan hand sanitizer juga wajib dilaksanakan bagi peserta yang berkunjung.
Hartono (30) salah satu peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Senin (06/04) mengatakan bahwa penerapan pelayanan terbatas ini tidak mengurangi kepuasan pada pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
“Alhamdulilah, saya tetap dilayani dengan baik, tidak ada kendala dan informasi yang diberikan sangat jelas,” ungkap Hartono. Rilis:Ravi