Sabtu, 13 Jun 2026
Liburan Panjang Keluar Daerah Riau, ASN Pemkab Rohul Wajib Swab Mandiri
Admin
Selasa, 27 Okt 2020 13:17
Riauterkini.com
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 800/BKPP-DPKASN/93.14/2020 tentang imbauan tidak bepergian keluar daerah terhadap pegawai ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, hari libur dan cuti bersama mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Ada lima poin dalam Surat Edaran ditandatangani Pjs Bupati Rokan Hulu, Drs H Masrul Kasmy M.Si, tanggal 26 Oktober 2020 tersebut, yaitu pertama ASN Pemkab Rokan Hulu untuk tidak bepergian keluar daerah selama hari libur dan cuti bersama.
Kedua, ASN diimbau mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir dan Menghindari Kerumunan).
Ketiga, jika terpaksa keluar daerah Riau, harus mendapat persetujuan dari pimpinan dan yang bersangkutan wajib melakukan test polimerase chan reaction (PCR) sebelum berangkat, dan sekembalinya dari luar daerah Riau dengan biaya sendiri.
Kelima, jika positif Covid-19, tidak dibenarkan keluar daerah dan harus melakukan isolasi mandiri pada fasilitas karantina yang disiapkan Pemkab Rohul. Dan kelima, kepala perangkat daerah berperan aktif memantau aktivitas pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama pelaksanaan hari libur dan cuti bersama.
Pjs Bupati Rokan Hulu, Masrul Kasmy, usai Rapat Koordinasi, Senin (26/10/2020), mengaku telah perintahkan Kepala BKPP Rokan Hulu segera menyebarkan surat edaran imbauan ke ASN agar tidak keluar daerah Riau tanpa izin.
Diakuinya, imbauan tidak keluar daerah Riau tersebut sebagai upaya mengatasi meningkatnya penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu.Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini mengimbau ASN yang harus keluar daerah diharuskan melapor ke pimpinan, dan sekembalinya harus mengurus Swab RT-PCR secara mandiri.
"Bila hasil RT-PCR positif maka tidak diperbolehkan keluar daerah dan diharuskan mengisolasi diri," pungkas Masrul Kasmy.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca