Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Kesehatan
  • Lindungi Kelompok Rentan, Kemenkes Ancam Rumah Sakit yang Hambat Pelayanan Medis

Berita

Lindungi Kelompok Rentan, Kemenkes Ancam Rumah Sakit yang Hambat Pelayanan Medis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Feb 2026 11:28
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri drama penolakan pasien di rumah sakit akibat masalah administrasi. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026), pemerintah mengharamkan rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan JKN yang sedang nonaktif sementara.

Kebijakan ini menjadi oase bagi masyarakat, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seringkali terjepit urusan birokrasi saat membutuhkan pertolongan medis darurat. Kemenkes menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar hanya karena kartu BPJS yang tidak aktif.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memprioritaskan tindakan medis esensial untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," tegas Azhar, Kamis (12/2/2026).

Ketentuan ini memberikan napas lega bagi warga, di mana larangan penolakan tetap berlaku hingga paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif oleh BPJS Kesehatan. Dalam masa transisi tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi hingga kondisi pasien stabil.

Azhar juga mengingatkan bahwa negara hadir untuk memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses kesehatan yang layak tanpa diskriminasi administratif.

"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujarnya lagi.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang kaku di loket-loket rumah sakit, sehingga tidak ada lagi pasien yang kehilangan nyawa akibat terhambat urusan status kepesertaan.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.