Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Kesehatan
  • Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik Jadi Segini

Kesehatan,

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik Jadi Segini

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Agu 2025 09:38
Berita satu.com
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 mulai terungkap. Berdasarkan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk mensubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.

“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Jumat (15/8/2025).

Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI tersebut, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.

Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta dirancang akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000). Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250-Rp 4.200).

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa ia juga menemukan angka yang sama, yaitu iuran PBI akan naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250.

Namun, menurutnya, kenaikan ini belum sesuai dengan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan iuran sebesar Rp 70.000 per orang per bulan untuk iuran PBI, sehingga BPJS Kesehatan belum terhindar dari jurang defisit.

“Dengan potensi terjadinya defisit, maka JKN akan kembali mengulang persoalan di 2014-2019 yang memang terjadi defisit total,” ungkap Timboel.

Ia juga secara khusus menyoroti penurunan anggaran subsidi iuran bagi peserta mandiri, yang turun dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan.

Menurut Timboel, langkah ini berpotensi menjauhkan lebih banyak orang miskin dari akses JKN. Hal itu disebutnya kontraproduktif dengan tujuan utama APBN 2026 yang seharusnya memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat.

“Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yang tidak sesuai rekomendasi DJSN, maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif,” tandas Timboel.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

kesehatan
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA " Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.