Keluarga
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat
Sabtu, 27 Jul 2019 09:21
Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Sudah tidak asing lagi bagi umat Islam pada peringatan Hari Raya Idul Adha, terdapat sebuah amalan yang disunahkan bagi umat Islam yaitu kurban.
Umat Islam pun berlomba-lomba untuk melakukan kurban. Ada yang berkurban untuk dirinya sendiri, untuk anaknya, ada juga untuk orangtuanya. Bahkan ada juga yang berkurban untuk orangtuanya sudah meninggal entah itu wasiat dari orangtuanya sebelum meninggal atau memang kehendak dari anaknya sendiri untuk kurban bagi kedua orangtuanya.
Apabila orangtuanya mewasiatkan kepada anaknya untuk berkurban setelah mereka meninggal, maka anak tersebut harus menunaikannya layaknya melunasi utang orangtuanya.
Lalu, bagaimana jika anaknya berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal tetapi tidak berwasiat untuk berkurban kepada anaknya?
Dalam perkara ini, terdapat dua pendapat berbeda dalam madzhab
Syafi'i. Sebagian pendapat memperbolehkan untuk melakukan kurban,
sebagian pendapat tidak memperbolehkan. Dikutip dari perkataan Penasihat
Generasi Muda Nahdatul Ulama Jawa Timur, Kyai Maruf Khozin melalui akun
instagram @generasi_muda_nu, dalam kitab Al-Majmu', menurut Abu Hasan
Al Ubbadi menjawab masalah kurban atas nama orang yang sudah meninggal
adalah boleh secara mutlak. Sebab ini adalah salah satu bentuk
bersedekah yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal yang berguna
dan sampai kepada mereka yang sudah meninggal berdasarkan dari
kesepakatan ulama. (Al-Majmu' 8/406)
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan dengan tegas, tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali orang itu sudah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)
Jadi, apabila kalian ingin berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal tanpa meninggalkan wasiat, berarti kalian mengikuti pendapat ulama pertama yang menyatakan kalau berkurban untuk mereka yang sudah meinggal tanpa wasiat dari mereka dianggap sebagai sedekah, yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal.
(okezone.com)
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p