Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat

Keluarga

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Tanpa Berwasiat

Sabtu, 27 Jul 2019 09:21
okezone.com
Berkurban bagi orangtua

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Sudah tidak asing lagi bagi umat Islam pada peringatan Hari Raya Idul Adha, terdapat sebuah amalan yang disunahkan bagi umat Islam yaitu kurban.

Umat Islam pun berlomba-lomba untuk melakukan kurban. Ada yang berkurban untuk dirinya sendiri, untuk anaknya, ada juga untuk orangtuanya. Bahkan ada juga yang berkurban untuk orangtuanya sudah meninggal entah itu wasiat dari orangtuanya sebelum meninggal atau memang kehendak dari anaknya sendiri untuk kurban bagi kedua orangtuanya.

Apabila orangtuanya mewasiatkan kepada anaknya untuk berkurban setelah mereka meninggal, maka anak tersebut harus menunaikannya layaknya melunasi utang orangtuanya.

Lalu, bagaimana jika anaknya berkurban untuk orangtua yang sudah meninggal tetapi tidak berwasiat untuk berkurban kepada anaknya?

Dalam perkara ini, terdapat dua pendapat berbeda dalam madzhab Syafi'i. Sebagian pendapat memperbolehkan untuk melakukan kurban, sebagian pendapat tidak memperbolehkan. Dikutip dari perkataan Penasihat Generasi Muda Nahdatul Ulama Jawa Timur, Kyai Maruf Khozin melalui akun instagram @generasi_muda_nu, dalam kitab Al-Majmu', menurut Abu Hasan Al Ubbadi menjawab masalah kurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah boleh secara mutlak. Sebab ini adalah salah satu bentuk bersedekah yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal yang berguna dan sampai kepada mereka yang sudah meninggal berdasarkan dari kesepakatan ulama. (Al-Majmu' 8/406)

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan dengan tegas, tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali orang itu sudah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)

Jadi, apabila kalian ingin berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal tanpa meninggalkan wasiat, berarti kalian mengikuti pendapat ulama pertama yang menyatakan kalau berkurban untuk mereka yang sudah meinggal tanpa wasiat dari mereka dianggap sebagai sedekah, yaitu sedekah untuk orang yang sudah meninggal.


(okezone.com)

Lifestyle
Berita Terkait
  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:32

    Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

    Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:14

    ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya

    JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:13

    Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik

    JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:10

    Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem

    JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.