Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Lifestyle
  • Siapa Saja dan Mengapa Wajib Membayar Royalti Lagu? Ini Penjelasannya

Lifestyle

Siapa Saja dan Mengapa Wajib Membayar Royalti Lagu? Ini Penjelasannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Agu 2025 14:02
Berita satu.com
Royalti lagu di Indonesia menjadi isu penting dalam dunia musik dan industri kreatif. Aturan ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk penghormatan kepada pencipta, musisi, dan pihak yang terlibat dalam proses kreatif.

Berdasarkan aturan terbaru, setiap pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui sistem yang diatur pemerintah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti Lagu?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan musik atau lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik harus dibayarkan royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berikut ini daftar jenis usaha yang diwajibkan membayar royalti lagu.

Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek.
Hotel, pusat perbelanjaan, ballroom, dan fasilitas hotel lainnya.
Spa, salon, pusat kebugaran, dan karaoke.
Bioskop, konser musik, dan event organizer.
Transportasi umum seperti pesawat, bus, kereta, dan kapal.
Bank, kantor, pertokoan, bazar/pameran, pusat rekreasi, hingga taman hiburan.
Lembaga penyiaran radio dan televisi.
Nada tunggu telepon perusahaan
Dengan demikian, setiap tempat atau layanan yang memutar musik demi keuntungan bisnis atau kenyamanan pelanggan memiliki kewajiban membayar royalti.

Kenapa Harus Bayar Royalti Lagu?
1. Menghormati hak ekonomi kreator
Royalti bukan hanya biaya tambahan, melainkan penghargaan atas karya pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta lainnya. Melalui LMKN, distribusi royalti dilakukan secara transparan agar hak kreator terlindungi.

2. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Layanan streaming pribadi, seperti Spotify atau YouTube Premium hanya untuk pemakaian personal. Jika diputar di ruang publik, penggunaannya dianggap komersial dan memerlukan lisensi resmi. Tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai sanksi perdata, denda, bahkan gugatan hukum.

3. Mendukung industri musik dan kreatif lokal
Menghindari pembayaran dengan alasan menggunakan musik bebas lisensi sering kali tidak aman. Banyak konten berlabel bebas hak cipta ternyata tetap melanggar hukum. Membayar royalti lagu berarti ikut mendukung pencipta lokal dan memperkuat ekosistem seni serta industri musik Indonesia.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu via LMKN?
Proses pembayaran royalti lagu kini semakin mudah karena sudah dikelola secara resmi oleh LMKN. Berikut ini langkah-langkahnya.

Daftarkan usaha melalui situs resmi LMKN.
Isi data usaha, termasuk jumlah kursi, luas area, kategori usaha, dan informasi pendukung lainnya.
Sistem akan menghitung estimasi tarif royalti sesuai klasifikasi usaha.
Lakukan pembayaran royalti, umumnya dilakukan sekali dalam setahun.
Unduh surat izin pemanfaatan musik sebagai bukti legalitas usaha
Membayar royalti lagu bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap pencipta karya. Dengan sistem pembayaran yang transparan melalui LMKN, pelaku usaha dapat menjaga bisnis tetap legal, terhindar dari sanksi, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada industri musik Indonesia. Tata kelola yang baik memastikan musik tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sumber keberlangsungan hidup bagi para pelakunya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Lifestyle
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 16:18

    Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari

    TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:17

    Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:08

    'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan

    JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:05

    Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

    PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:03

    Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis

    PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki