Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Kasat Pol PP Langsung Turun Lapangan, Razia Rumah Makanan dan Kedai Kopi Sebarkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang

Kasat Pol PP Langsung Turun Lapangan, Razia Rumah Makanan dan Kedai Kopi Sebarkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang

Ravi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 10 Apr 2020 18:32
Foto:SRC
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama bersama 10 Personil angota Polres Tanjungpinang merazia sejumlah warung kopi (warkop) bandel atau tidak mematuhi larangan wali Kota Tanjungpinang. Yakni tidak boleh melayani konsumen minum dan makan d
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama bersama 10 Personil angota Polres Tanjungpinang merazia sejumlah warung kopi (warkop) bandel atau tidak mematuhi larangan wali Kota Tanjungpinang. Yakni tidak boleh melayani konsumen minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh dibungkus atau pesan secara online dalam mencegah penyebaran Covid-19. Jumat,  (10/04/2020).

Kasatpol PP  (Hantoni) kota Tanjungpinang menyatakan, tujuan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan Rumah makan. Kamis,  (09/04/2020).

Dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan rumah makan, akan berisiko mudahnya penyebaran virus corona. Kendati demikian, warkop dan rumah makan tetap diizinkan membuka usaha atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggan tidak meminum atau memakan di tempat.

”Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk di bungkus dan bawa pulang.'ucap Hantoni kasat pol pp kota Tanjungpinang

Kasat pol pp Hantoni menjelaskan, kebijakan itu berlaku melihat perkembangan situasi penyebaran Covid-19,  di Kota Tanjungpinang, sehingga saat ini sudah ditetapkan dalam penanganan virus corona covid 19 Kota Tanjungpinang Kepri.

Walikota Tanjungpinang sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan rumah makan untuk tidak melayani konsumen minum dan makan di tempat usahanya. Langkah itu diambil sebagai antisipasi penyebaran covid-19 virus corona.ucap Kasat pol pp kota Tanjungpinang.

Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan meja kursi."Ucap Hantoni Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang.

Surat edaran pun sudah diterbitkan. Kebijakan yang dibuat Pemko kota Tanjungpinang itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan rumah makan yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Kasat pol PP Hantoni langsung terjun kelapangan bersama anggota dan dibantu sepuluh anggota polres Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan rumah makan di Kota Tanjungpinang. (Rvi)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.