Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Satpol PP dan Damkar Rohul Lanjutkan Operasi Pekat 2020

Satpol PP dan Damkar Rohul Lanjutkan Operasi Pekat 2020

Laporan: Fahrin Wahruwu
admin
Sabtu, 18 Jan 2020 15:38
Kasatpol PP dan Damkar Rokan Hulu, Ridarmanto didampingi Kasat Kabid Operasi Eko Karya Pramono SP.
ROKAN HULU- Tahun 2020 ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP- Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan program Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Sabtu (18/1/2020).

Operasinya seperti ditempat hiburan malam (Kafe remang-remang, pijat plus-plus, penjual minuman keras dan pelaksanaan ketertiban umum guna menjaga Kabupaten berjulukan negeri seribu suluk itu tetap dalam situasi aman dan kondusif.

"Program ini terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentukan untuk saat ini, bisa besok, bisa siang hingga pagi. Hal ini untuk menjaga marwah Rohul kepada masyarakat maupun kepada masyarakat luar, "kata Kasatpol PP dan Damkar Rokan Hulu, Ridarmanto didampingi Kasat Kabid Operasi Eko Karya Pramono SP Jumat, (17/1/2020).

Dijelaskan Ridarmanto, saat ini pihaknya juga tengah menyusun peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, dimana penangan kasus bisa sampai ke - pengadilan negeri, dengan denda kepada pemiiik tempat hiburan malam, tamu, maupun pelayan hiburan malam masuk kekas negara.

"Saat ini masih dalam proses penyusunan, kalau sudah siap dan ditetapkan, sehingga bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rohul, "terangnya. 

Tujuan Ranperda ini nanti tambah Kasatpol PP dan Damkar Rokan Hulu, kalau sudah disepakati, tentu ketika Satpol PP melakukan Razia Pekat, bisa melakukan sidang lapangan dan termasuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik tempat hiburan dikantor Satpol PP

"Jika yang bersangkut tidak memenuhi denda yang diberikan akan dilanjutkan ke pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan, "jelasnya .

Untuk diketahui, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 bagi pemilik tempat hiburan yang terjaring rahasia baik pemilik, pengunjung maupun pelayan akan dilakukan sidang tipiring, dengan putusan PN mereka bisa diberikan sanksi berupa denda jika tidak bisa  memenuhinya harus dijebloskan ke penjara sesuai hasil keputusan pengadilan negeri

"Dalam kegiatan 2020, Tipiring kita minta direvisi, tidak ada kurungan hanya berupa denda,"pungkasnya. (Fah).

Lingkungan
Berita Terkait
  • Jumat, 22 Mei 2026 13:00

    Harmoni di Tanah Balai Raja, Saat Sang Gajah dan Manusia Berbagi Ruang Kehidupan

    DURI-Malam berganti subuh di kawasan Balai Raja, Kabupaten Bengkalis, namun pekatnya kecemasan belum juga beranjak dari benak Jhon Hendrik Purba. Saban waktu, detak jantungnya berpacu lebih cepat seti

  • Rabu, 18 Mar 2026 10:36

    DLHK Antisipasi Penumpukan Sampah saat Harri Raya Idulfitri

    PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra SIP MSi telah mengantisipasi terjadinya lonjakan dan penumpukan sampah saat Hari Raya Idulfitri 1447 H.

  • Rabu, 18 Mar 2026 08:45

    Selamatkan Tesso Nilo, Negara Hadir Lindungi Gajah Sumatera

    PELALAWAN - Upaya penyelamatan Gajah Sumatera kian mendapat perhatian serius. Hal ini terlihat dari kunjungan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Siti Hediati Hariyadi dan Raja Juli

  • Senin, 16 Mar 2026 13:10

    Mantan Gubri Apresiasi Pengaspalan Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang

    PEKANBARU - Setelah hampir satu dekade berada dalam kondisi rusak dan tidak tersentuh perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecamatan Rumbai Timur akhirnya mulai diperbaiki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Ru

  • Senin, 16 Mar 2026 08:48

    Akhir Penantian 10 Tahun, Jalan Teluk Leok Akhirnya Mulus di Tangan Agung Nugroho

    PEKANBARU - Setelah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecamatan Rumbai Timur akhirnya mulai diaspal kembali sepanjang 2,5 kilometer oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di ba

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.