Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman

nasional

Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman

liputan6.com
Rabu, 11 Sep 2019 08:52
liputan6.com

Jakarta Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada  Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam hal ini PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Besaran kompensasi tergantung golongan tarif adjustment atau non adjustment. Pelanggan dengan golongan tarif adjustment akan diberikan potongan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan untuk konsumen golongan non adjustment akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Untuk informasi nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak bisa di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id

2. Klik Menu

3. Klik Pelanggan

4. Klik Layanan Online

5. Klik Info Kompensasi

6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada

7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar," jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tambah Dwi.


sumber: liputan6.com


nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:47

    Meresahkan, Tim Gabungan Beri Peringatan ke Pengelola Warung Remang-remang Kawasan Kulim Pekanbaru

    PEKANBARU - Keberadaan warung remang-remang di sekitar Jalan Lintas Timur Km 19, Kawasan Kulim, Kota Pekanbaru mulai meresahkan warga.Apalagi  warung tersebut buka hingga dini hari.Musik dari war

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:20

    Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Pelaku Simpan BB dalam Kantong Jaket.

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba.Dua orang diamankan berikut dengan barang bukti puluhan paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:12

    Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunker ke Prancis, Disambut Gibran hingga Kapolri

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia setelah melakukan kunjungan kerja ke Prancis, Sabtu (30/5/2026). Kedatangan Prabowo disambut langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:06

    AS Serang Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Timur, 3 Orang Tewas

    Jakarta - Militer Amerika Serikat melakukan serangan mematikan terhadap sebuah kapal di Pasifik Timur, dan menewaskan tiga orang.Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (30/5/2026), ini adalah serangan mema

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.