Jumat, 17 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja? Ini Aturannya

Nasional,

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja? Ini Aturannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 04 Agu 2025 14:34
Berita satu.com
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat kerja masih sering ditemui di Indonesia. Banyak pekerja merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan ijazahnya untuk keperluan pendidikan lanjutan, melamar pekerjaan baru, atau urusan administratif lainnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah praktik penahanan ijazah ini dibenarkan secara hukum? Secara eksplisit, undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak mengatur atau membenarkan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik pekerja, bukan milik perusahaan. Menggunakan dokumen ini sebagai jaminan kerja tanpa persetujuan tertulis yang adil bisa melanggar hak dasar pekerja dan menghambat mobilitas kerja mereka.

Penahanan dokumen semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan bekerja dan berpindah kerja secara sah.

Pada 22 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan perusahaan tidak boleh mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, terdapat pengecualian terbatas. Penahanan dokumen hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan pelatihan atau pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan, dengan catatan harus ada perjanjian tertulis, sistem keamanan penyimpanan dokumen, dan pengembalian ijazah segera setelah perjanjian berakhir.

Asas Kebebasan Berkontrak dan Risiko Ketimpangan
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Hal ini disebut sebagai asas kebebasan berkontrak. Artinya, secara hukum, perusahaan dan pekerja bisa saja menyepakati klausul penahanan ijazah.

Namun, jika perjanjian tersebut dibuat dalam kondisi ketimpangan relasi kerja, tanpa iktikad baik, atau mengandung unsur paksaan, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan demi hukum. Ketimpangan ini bisa terjadi karena pekerja tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang saat menerima kontrak kerja.

Larangan Penahanan Ijazah pada Beberapa Daerah
Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi tegas untuk melindungi hak pekerja. Contohnya Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, dan Perda Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023. Kedua peraturan daerah ini secara gamblang menyatakan pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah. Jika terbukti melanggar, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan sah, maka praktik ini bisa dianggap sebagai wanprestasi, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dokumen. Penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHP, jika perusahaan menyimpan atau menolak mengembalikan ijazah milik pekerja.

Hal tersebut membuka jalan bagi pekerja untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, demi mendapatkan kembali dokumen miliknya.

Daripada menahan ijazah, perusahaan sebaiknya menggunakan sistem kontrak kerja tertulis dengan klausul penalti yang sah secara hukum jika terjadi pelanggaran. Perusahaan juga dapat meminta jaminan bank atau dokumen lain yang lebih netral dan tidak bersifat menghambat hak individu.

Jika ijazah ditahan tanpa alasan yang sah, pekerja memiliki hak untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota, menghubungi pos pengaduan Kemenaker, serta menempuh jalur hukum perdata atau pidana, tergantung situasi kasus. Langkah hukum ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak pekerja lainnya dari praktik serupa.

Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan, kecuali atas dasar perjanjian tertulis yang adil dan dalam konteks pelatihan atau pembiayaan resmi. Surat Edaran Menaker 2025 secara tegas melarang praktik ini untuk menjaga hak dan martabat pekerja.

Pekerja berhak mendapatkan kembali dokumen miliknya, dan jika dirugikan, dapat menempuh berbagai jalur pengaduan. Praktik penahanan ijazah sudah tidak relevan di era ketenagakerjaan modern, dan perusahaan didorong untuk menerapkan sistem hubungan kerja yang lebih transparan dan manusiawi.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • Rabu, 15 Apr 2026 08:39

    Rumah Kontrakan Digrebek Polsek Rengat Barat, Dua Tersangka Diringkus, Ekstasi Dan Sabu Jadi BB

    INHU-Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematan

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:51

    Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

    Pekanbaru-Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Khusus Anti Narkoba dengan nomor WhatApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yaitu 08136306547.Hal itu sebagai langkah strategis

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.