Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Briptu Firman Dwi Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Karena Hal Ini

Briptu Firman Dwi Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Karena Hal Ini

Admin
Rabu, 14 Sep 2022 14:44
okezone.com

JAKARTA - Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri menjalani sidang etik hari ini, terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan, Bripti Firman disidang etik lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Menurut Ade, dalam sidang etik dengan terduga pelanggar tersebut, komisi menghadirkan empat orang saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ade.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor