Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • DPR Absen Sidang Uji Materi UU Keistimewaan DIY

Nasional

DPR Absen Sidang Uji Materi UU Keistimewaan DIY

Rabu, 09 Nov 2016 11:10
Okezone.com
ilustrasi

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materi atas ketentuan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY)di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari DPR tidak hadir, tapi ada surat tertanggal 4 November 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (9/11/2016).

BERITA REKOMENDASI

    Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis
    Penggugat UU Keistimewaan DIY Di-Bully di Facebook
    Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK

Arief menjelaskan bahwa dalam surat yang ditandatangani oleh kepala badan keahlian DPR, ketidakhadiran DPR karena bertepatan dengan masa reses. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Sebelumnya delapan orang warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan tersebut karena dinilai diskriminatif. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Irmanputra Sidin menyatakan merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY.

Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengatur tentang calon gubernur DIY yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata "istri" dalam pasal tersebut dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, karena seolah-olah hanya laki-laki saja yang berhak menjadi gubernur DIY.

Ketentuan tersebut juga dinilai oleh para Pemohon telah menimbulkan diskriminasi terhadap wanita, padahal UU Nomor 7 Tahun 1984 telah melarang perlakuan diskriminatif kepada wanita.

Sebagian Pemohon, yaitu Raden Mas Adwin Suryo Satrianto selaku abdi dalem Keraton Ngayogyakarta dan Suprianto selaku paring dalem, merasa memiliki kewajiban untuk mengawal kehormatan keluruhan martabat keistimewaan Yogyakarta.

Namun ketentuan a quo dinilai Pemohon telah membuat negara mencampuri urusan internal Keraton Yogyakarta.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengenai kata "istri" bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai istri atau suami. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.