Kamis, 27 Mar 2025
  • Home
  • Nasional
  • Demokrasi Terancam, RUU Penyiaran Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

Demokrasi Terancam, RUU Penyiaran Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Mei 2024 09:17
Revisi UU Penyiaran dianggap bisa memberangus kebebasan pers (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Selain itu juga bisa menghambat pemberantasan korupsi

"Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).

Isnur menyebut, Pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran terkait larangan liputan investigasi jurnalistik menjadi salah satu klausul yang multitafsir. Menurutnya, keberadaan klausul itu telah merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," terang Isnur.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.

"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis 16 Mei 2024.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi UU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.

PWI menyatakan secara tegas bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

asal 4 tersebut jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor: 1

Sumber: okezone.com

Kebebasan PersKebebasan SipilUU PenyiaranYLBHI demokrasiruu penyiaran
Berita Terkait
  • Kamis, 18 Jan 2024 19:28

    Polisi dan Ekosistem Pesta Demokrasi

    Gelaran Pemilu 2024 segera dimulai, tentu kebahagiaan dan kegembiraan yang ingin dicapai dalam memilih pemimpin di Negara Indonesia, baik Pemimpin Eksekutif maupun Legislatif.  Persiapan-per

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.