Nasional
Gugatan Prabowo Kutip Pengamat Asing dari Link Berita, Ahli: Bukan Bukti
Rabu, 12 Jun 2019 11:24
"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/6/2019).
Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne, Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi) Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti hingga Zainal Arifin Mochtar.
Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
Adapun pasal 42 berbunyi:
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli di dengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelu didengar keterangannya di muka persidangan MK ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," kata Bayu menegaskan.
"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjajanto dari link berita eastasiaforum.org
Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwi fungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.
"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligun menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh Paslon 01 yang juga Presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang diera Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era Pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38.
Sumber: detik.com
nasional
Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun
RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S
Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai
PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20
Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen
PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d
FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba
PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai
Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba
BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab