Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jampidum Menjadi Narasumber Diskusi Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana

Nasional

Jampidum Menjadi Narasumber Diskusi Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 19 Sep 2022 20:22
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana
JAKARTA-Bertempat di Erasmuis Huis Pusat Kebudayaan Belanda di Jakarta, Direktur Tindak PidanaTerhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Agnes Triani, S.H., M.H. menjadi nara sumber dalam diskusi dengan tema “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mengakomodir Akses Keadilanbagi Semua” yang diselenggarakan oleh Indonesia Netherlands Legal Update (INLU). Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana Senin (19/9)  

Dalam kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyampaikan bahwakonseprestorative justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semulaberfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telahdilakukan (retributive justice) menjadipenyelesaianperkaradenganmenekankan pada pemulihan korban dan lingkunganmasyarakat.

“Keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaansemula, bukan pembalasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biayaringan.
Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, keadilan restoratifatau (restorative justice) diaturdalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalamPasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkaituntuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaansemula, dan bukanpembalasan”
“Pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasanmenjadipemulihandalam penyelesaianperkarapidana di indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyampaikan pendekatan keadilanrestoratif memperluas pemahaman tentang proses pencapaian keadilan yang kolaboratif yaitu dengan melibatkan masyarakat di dalamnya. 
“Masyarakat diberi kesempatan untuk bereaksi positif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil peran yang signifikan bersama-sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan keadilan restoratif yaitu melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana dan pemulihan hubungan hidup warga binaan dengan hidup, penghidupan dan kehidupannya. Kejaksaan mendorong adanya payung hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang restoratif,” tutup Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.
 
Diskusi yang bertajuk “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Untuk Mengakomodir Akses Keadilan Bagi Semua” diharapkan menyamakan perspektif tentang keadilan restoratif yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum dalamsebuahsistemperadilanpidana. Dalamdiskusitersebut juga disampaikan oleh narasumberStichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis tentangsistemperadilanterpadu di Belanda tentangrestorative justice yang telahditerapkan di Belanda.
Diskusiinidihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi R.M DewoBroto Joko P., SH, LLM., Wakil KetuaMahkamah Agung RI Dr. Andi SamsanNganro, S.H., M.H., Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. AnnemiekeWolthuis, Deputi III KoordinasiPenegakan Hukum Kementerian KoordinatorBidangPolitik, Hukum, dan Keamanan Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., Program Manager of Institute for Criminal Justice Reform/ICJR MaidinaRahmawati, S.H., dan moderator Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M. (K.3.3.1)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.