Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Sita Puluhan Hektare Sawah Rohadi di Indramayu

KPK Sita Puluhan Hektare Sawah Rohadi di Indramayu

Sabtu, 12 Nov 2016 11:29
okezone.com
KPK Sita Puluhan Hektare Sawah Rohadi di Indramayu

INDRAMAYU-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik mantan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2016).

Kali ini, puluhan hektare area pesawahan, yang berada di belakang Rumah Sakit (RS) Reysa disita untuk kepentingan penyidikan. Pluhan hektare tanah yang rencananya akan dibuat perumahan dan tempat wisata tersebut diduga didapat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah petugas KPK langsung melakukan penyitaan area pesawahan di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Tanah yang berada persis di belakang RS Reysa tersebut merupakan milik Rohadi, yang juga tersandung kasus suap penanganan kasus pedangdut Saipul Jamil. 

Penyitaan tanah yang rencananya akan dibangun perumahan dan tempat wisata ini berlangsung dengan pengawalan ketat petugas dari Polres Indramayu. Sejumlah perangkat desa dan penjual lahan pun turut dihadirkan untuk menyaksikan dan mempermudah proses penentuan titik batasan tanah.

Supardi, salah seorang penjual tanah ke Rohadi mengaku proses pembelian tanah dilakukan dengan secara bertahap. Masing-masing tanah yang dijual ke Rohadi memiliki luasan yang berbeda dengan total luas puluhan hektar.

Selain tanah, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset Rohadi seperti RS Reysa dan rumah mewahnya di Kabupaten Indramayu. Tak hanya itu, sejumlah mobil yang diduga dari hasil pencucian uang juga disita KPK.

Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus oleh KPK. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil. Lalu, Rohadi dijerat kasus dugaan gratifikasi. Terakhir, Rohadi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.

Rohadi sendiri sudah dibawa ke meja hijau untuk kasus suap Saipul Jamil. Dia didakwa menerima uang Rp50 juta dari Saipul Jamil lewat pengacaranya, Berthanatalia. Kemudian, Rohadi juga didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp250 juta untuk Hakim Ifa Sudewi.(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.