KPK Telusuri Aset Milik Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor
Admin
Rabu, 16 Feb 2022 11:23
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satunya, aset Angin Prayitno di daerah Bogor.
Penyidik menelusuri aset Angin Prayitno Aji di Bogor lewat empat saksi pada Selasa, 15 Februari 2022, kemarin. Empat saksi yang merupakan pihak swasta itu yakni, Marisah; Moh Anwar; Amat; Aswita; dan Endang. Mereka digali keterangannya soal aset Angin Prayitno di Mapolres Bogor Kota.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa salah satu fokus penindakan KPK saat ini yaitu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara akan dimaksimalkan lewat perampasan aset para koruptor.
"Sehingga, penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," ungkap Ali.
Sejauh ini, kata Ali, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar yang diduga hasil pencucian uang Angin Prayitno Aji. Aset itu akan diproses secara hukum untuk nanti hasilnya dikembalikan ke negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.
Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah.
Angin Prayitno Aji telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).