Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Nasional,

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Agu 2025 13:41
RIAU AKTUAL.COM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. akibat keterlambatan satu hari dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty. Ltd.) pada 2022. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin kemarin. 

Kedua perusahaan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024. 

Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memegang 12,06 persen saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04 persen saham di Position Partners Pty. Ltd. Pasca akuisisi, kepemilikan gabungan mereka mencapai 50,00001 persen. Transaksi ini diselesaikan melalui dua pembayaran terpisah pada 29 Juni 2022 yang menjadi tanggal efektif pengambilalihan. 

Berdasarkan aturan, notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. Dalam kasus ini, batas akhir pelaporan adalah 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terjadi keterlambatan satu hari kerja. 

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia diketahui melampaui ambang batas notifikasi, yakni Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. Dalam sidang, pihak terlapor mengakui keterlambatan tersebut dan menyatakan adanya kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap menjadi pelanggaran jika melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang. 

"Ketentuan batas waktu notifikasi akuisisi bersifat tegas. Meskipun keterlambatan hanya satu hari, tetap ada konsekuensi hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar disiplin mematuhi tenggat pelaporan," ujar Deswin, Selasa (12/8/2025). 

Majelis Komisi memerintahkan kedua perusahaan membayar denda secara tanggung renteng ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.