Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Nasional,

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada Mitsui atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 12 Agu 2025 13:41
RIAU AKTUAL.COM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. akibat keterlambatan satu hari dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty. Ltd.) pada 2022. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin kemarin. 

Kedua perusahaan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024. 

Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memegang 12,06 persen saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04 persen saham di Position Partners Pty. Ltd. Pasca akuisisi, kepemilikan gabungan mereka mencapai 50,00001 persen. Transaksi ini diselesaikan melalui dua pembayaran terpisah pada 29 Juni 2022 yang menjadi tanggal efektif pengambilalihan. 

Berdasarkan aturan, notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. Dalam kasus ini, batas akhir pelaporan adalah 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terjadi keterlambatan satu hari kerja. 

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia diketahui melampaui ambang batas notifikasi, yakni Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. Dalam sidang, pihak terlapor mengakui keterlambatan tersebut dan menyatakan adanya kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun tetap menjadi pelanggaran jika melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang. 

"Ketentuan batas waktu notifikasi akuisisi bersifat tegas. Meskipun keterlambatan hanya satu hari, tetap ada konsekuensi hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar disiplin mematuhi tenggat pelaporan," ujar Deswin, Selasa (12/8/2025). 

Majelis Komisi memerintahkan kedua perusahaan membayar denda secara tanggung renteng ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.