Minggu, 12 Okt 2025
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Jumat, 31 Jul 2015 08:39
dok.Okezone
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

JAKARTA-Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.

"Misalnya kasus di Bali (kasus pembunuhan Angeline), itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri," ujar Huda dalam persidangan.

Menurutnya, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.

Merujuk pada kasus Angeline, cara serupa bisa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah, sendiri-sendiri.

"Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka," tutur Huda.

Dahlan Iskan sendiri diwakilkan kepada ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 22:38

    Dentuman Genderang Riuh Pacu Jalur di Puncak Hari Jadi Kuansing Riau

    Teluk Kuantan, 11 Oktober 2025 - Suara gemuruh dengan dentuman genderang yang menggelegar disusul oleh sorak-sorak penonton yang memadati tepi sungai. Acara Pacu Jalur puncak perayaan Hari Jadi K

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:22

    Ekonomi RI Tumbuh 5% di Tahun Pertama Prabowo, Ekonom Beri Catatan

    JAKARTA â€" Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim ekonomi Indonesia tumbuh solid di atas 5% di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertu

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:21

    Ini Cara Daftar Magang Nasional 2025, Dapat Uang Saku Setara UMR Selama 6 Bulan

    JAKARTA â€" Generasi muda yang baru lulus kuliah tapi belum mendapat pekerjaan bisa mengikuti program magang. Selain mendapat uang saku setara UMR selama enam bulan, para peserta magang bisa men

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:19

    Hasil Pro Futsal League Indonesia 2025-2026: Pesta Gol, Unggul FC Babat Raybit FC 11-1

    MALANG â€" Unggul FC berpesta gol 11-1 atas Raybit FC dalam lanjutan Pro Futsal League Indonesia 2025-2026. Laga itu berlangsung di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025) sore WIB. Be

  • Sabtu, 11 Okt 2025 19:16

    Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Dini Hari Nanti: Garuda Wajib Menang, Klik di Sini!

    JEDDAH â€" Link live streaming Timnas Indonesia vs Timnas Irak dini hari nanti ada di artikel ini. Skuad Garuda

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.