Rabu, 17 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan

Jumat, 31 Jul 2015 08:39
dok.Okezone
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

JAKARTA-Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.

"Misalnya kasus di Bali (kasus pembunuhan Angeline), itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri," ujar Huda dalam persidangan.

Menurutnya, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.

Merujuk pada kasus Angeline, cara serupa bisa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah, sendiri-sendiri.

"Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka," tutur Huda.

Dahlan Iskan sendiri diwakilkan kepada ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 16:39

    Di Bawah Gerimis, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Depan Pagar Masuk Gedung DPRD Riau

    PEKANBARU - Personel polisi mengambil sikap siaga mendapati dorongan mahasiswa yang ingin masuk ke gedung DPRD Riau, Rabu (17/6/2026).Mahasiswa mendesak masuk untuk menyampaikan aspirasi namun belum a

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:15

    4 Pengedar Sabu Diciduk Bergantian di Kawasan Pangeran Hidayat Pekanbaru

    PEKANBARU - Gang-gang sempit di kawasan Pangeran Hidayat atau yang dikenal sebagai Panger, di Kota Pekanbaru, masih menjadi perhatian aparat kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Riau.Dalam rentang lim

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:13

    Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohil Santuni Korban Kecelakaan yang Alami Cacat Permanen

    TANAH PUTIH-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan mengunjungi masyarakat korban kecelakaan lalu

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:33

    Dunia Hari Ini: Seorang Seniman yang Menyindir Putin Ditembak Mati.

    Laporan utama kita awali dari Rusia.Kritik Putin, seniman Rusia ditembak matiPejabat Polandia mengatakan seorang seniman Rusia yang dikenal karena satirnya terhadap Presiden Vladimir Putin ditembak ma

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:18

    Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver di Riau Jadi Tersangka

    Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan wanita inisial SM (31) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka SM menjadikan tiga anaknya sebagai pe

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.