Selasa, 19 Mei 2026

Nasional

Kata Bawaslu soal Link Berita Aduan BPN

Jumat, 31 Mei 2019 15:51
Detik.com
JAKARTA - Bawaslu menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena menyodorkan tautan berita sebagai bukti. Bawaslu menilai bukti tersebut tidak menjelaskan adanya pelanggaran yang belum sifat TSM.

"Bukti yang mengarah ke unsur TSM-nya itu tidak ada," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Menurut Fritz, dugaan pelanggaran yang dilaporkan BPN ini bersifat khusus karena mengedepankan unsur dugaan TSM. Namun, menurutnya bukti yang dibawa ke Bawaslu malah tidak mengarah kepada unsur tersebut.

"Nah, yang mereka ajukan itu TSM-nya. Itu kan selain ada bukti siapa pelapor dan terlapor, tenggang waktu, kemudian ada bukti materil dan non materil kan harusnya bukti materiil dan non materil untuk TSMnya. Beda dengan pelanggaran administrasi biasa," ujarnya.

"Kalau mereka mengutamakan tadi TSM. Maka 3 unsur ini harus terpenuhi. Kalau salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka tidak bisa dilanjutkan sidangnya. Misalnya ada 10 bukti, bukti 1-3 itu bukti Terstrukturnya, 4-6 bukti untuk sistematisnya, 7-10 massifnya nah itukan harus ada penjelasan," lanjut Fritz.

Kini bukti berupa tautan berita itu kembali dibawa oleh pihak Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil pilpres 2019 di MK. Dalam hal ini, Bawaslu enggan berkomentar, namun paling tidak menurutnya MK akan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada.

"Saya nggak bisa kasih komentar lah, itu kan MK yang akan memutuskan bagaimana kualitas dari bukti yang disampaikan itu, bukan kami. MK pasti melihat buktinya, bukti kan bisa keterangan tertulis, foto, video, bisa berita, dokumen atau surat, kan banyak jenis bukti dan tergantung MK menilai bukti tersebut," kata Fritz.

Diketahui sebelumnya, pihak BPN melaporkan dua pelanggaran administrasi secara TSM ke Bawaslu. Namun, pada sidang pendahuluan Senin (20/5) Bawaslu menolak dua laporan tersebut karena bukti yang dibawa tidak kuat.

Kemudian, tim advokasi Prabowo-Sandi juga memberikan bukti berupa tautan berita ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil pilpres 2019 pada Jumat (24/5). Dari 51 bukti yang diajukan sebagiannya merupakan tautan berita.



Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.