Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Tunggu Bareskrim Limpahkan BW dan Barang Bukti ‎

KPK VS POLRI

Kejaksaan Tunggu Bareskrim Limpahkan BW dan Barang Bukti ‎

Minggu, 09 Agu 2015 11:22
Tribunnews.com
Tony Spontana
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu penyidik Bareskrim yang berhutang belum menyerahkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pelimpahan tersebut dari penyidik Bareskrim. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak berbulan-bulan lalu.

"Belum tahap dua, soal pelimpahan tahap dua itu tugas penyidik Bareskrim‎. Kami dalam kapasitas menunggu," tegas Tonny, Minggu (9/8/2015).

Saat ditanya apakah ada batasan waktu pelimpahan tahap dua BW untuk segera disidang, Tonny menjawab tidak ada batasan waktu.

"Tidak ada, kalau kami (Jaksa) dalam kapasitas menunggu. Tapi kami bukan meminta, yang penting tugas jaksa sudah dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa Berlebaran dengan keluarga.



Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. ‎Untuk selanjutnya siap disidangkan.

Sebelumnya Bareskrim menunda menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
‎Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengaku dirinya terus memonitor sidang perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstittusi terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, dengan terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana ‎sidang yang menjerat sepupu Bupati Kobar, Ujang Iskandar itu sudah berjalan sebanyak lebih dari empat kali. Dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah akan diputus.

Victor melanjutkan memang ‎rencananya, perkara dengan tersangka lain, Bambang Widjojanto, akan disidang setelah vonis Zulfahmi selesai.

"Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang). Yang jelas ini tidak ada kriminalisasi," tambahnya (tribunnews.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mei 2026 17:22

    Tanda-Tanda Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Berlebihan

    JAKARTA - Tanda kolesterol naik setelah makan daging berlebihan. Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan berbagai hidangan berbahan dasar daging kurban. Namun, konsumsi daging secara berlebihan se

  • Rabu, 27 Mei 2026 17:20

    3 Rekomendasi Wisata Taman Nasional di Indonesia versi Ramon Tungka

    JAKARTA - Sudah pernahkah kamu berwisata ke taman nasional? Sensasi alam dengan ekosistem asli begitu melekat saat menyambangi wisata yang satu ini. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan K

  • Rabu, 27 Mei 2026 17:18

    Ancol Targetkan 30.000 Kunjungan Wisatawan di Libur Idul Adha 2026

    JAKARTA - Kawasan Wisata Ancol menargetkan puluhan ribu wisatawan memadati area rekreasi selama libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memproyeksikan jumlah kunjungan me

  • Rabu, 27 Mei 2026 17:15

    Idul Adha 1447 H, Polres Inhu Gelar Sholat Ied Dan Potong Hewan Qurban Berasal Dari Peternak Ketahanan Pangan Binaan

    INHU - Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hulu pada Rabu pagi, 27/5/2026. Sejak pukul 07.30 WIB, jajaran personel Polres Inhu bersama Bhayangkari dan ma

  • Rabu, 27 Mei 2026 12:36

    Qurban Idul Adha 1447 H, Sedinginan Potong 70 Sapi Dan 10 Ekor Kambing

    Rohil-Idul Adha 1447 H, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, menyembelih 70 ekor sapi dan 10 ekor kambing pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijrah, Rabu (27/5/26). Penyembeliha

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.