Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kenapa Lagu Indonesia Raya Punya 3 Stanza, tetapi Hanya Dinyanyikan 1?

Nasional,

Kenapa Lagu Indonesia Raya Punya 3 Stanza, tetapi Hanya Dinyanyikan 1?

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 15 Agu 2025 15:42
Berita satu.com
Meski memiliki tiga stanza, lagu Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf (WR) Supratman hanya dinyanyikan satu stanza pada upacara resmi. Terutama di lingkungan masyarakat, menyanyikan lagu ini biasanya juga hanya satu stanza. Mengapa demikian?

Aturan menyanyikan satu stanza pada lagu kebangsaan ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan pedoman resmi negara sebagai bentuk penghormatan serta penyesuaian dengan konteks seremoni.

Keputusan Panitia Lagu Kebangsaan
Panitia lagu kebangsaan dibentuk pada 1944 dan dipimpin langsung oleh Ir Soekarno. Panitia ini bertugas membahas serta merevisi lirik lagu, sekaligus merumuskan aturan tata cara penggunaannya dalam upacara kenegaraan.

Pada 8 September 1944, panitia menetapkan jika hanya menyanyikan satu stanza, maka stanza tersebut harus diulang dua kali. Namun, jika tiga stanza dinyanyikan, terdapat pengaturan khusus terkait pengulangan stanza tertentu. Penegasan ini kemudian diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958.

Dalam peraturan ini, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan pada kesempatan lagu kebangsaan dinyanyikan, maka cukup dinyanyikan lengkap satu stanza. yaitu stanza pertama dengan dua kali pengulangan.

Pasal 3 mengatur jika lagu Indonesia Raya dinyanyikan lengkap tiga stanza, maka setelah bait pertama dan bait kedua, bagian refrain “Indonesia Raya, merdeka, merdeka…” dinyanyikan satu kali, sedangkan setelah bait ketiga, refrain tersebut diulang dua kali.

Pada Pasal 60 Ayat (3) dijelaskan jika lagu kebangsaan dibawakan tanpa iringan musik (a cappella), maka cukup dinyanyikan satu stanza pertama dengan pengulangan pada bait ketiga dalam stanza tersebut.

Pasal 61 mengatur jika lagu Indonesia Raya dibawakan tiga stanza penuh sesuai versi asli, maka bait ketiga dari stanza kedua dan ketiga diulang satu kali setelah selesai dinyanyikan. Ketentuan ini bertujuan menjaga kekhidmatan, konsistensi, dan keutuhan makna lagu kebangsaan dalam berbagai kondisi.

Mengapa Tidak Dinyanyikan Tiga Stanza?
Ada tiga alasan utama:

Efisiensi waktu
Pada upacara kenegaraan, khususnya saat pengibaran bendera, durasi harus menyesuaikan dengan rangkaian acara lain.

Keseragaman nasional
Menyanyikan satu stanza memastikan pelaksanaan di seluruh Indonesia seragam, sehingga menghindari kebingungan dan ketidakkonsistenan.

Kepatuhan hukum
Aturan resmi seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara menyanyikan lagu kebangsaan, sehingga satu stanza menjadi standar resmi.

Lagu Indonesia Raya bukan hanya simbol kemerdekaan, tetapi juga perekat persatuan bangsa. Aturan penyanyian satu stanza pada upacara resmi tidak mengurangi makna dan kehormatannya.

Justru, dengan mengikuti tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya yang telah diatur, kita turut menjaga nilai-nilai nasionalisme dan kehormatan lagu kebangsaan sebagai warisan berharga bagi seluruh rakyat Indonesia.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.