Berita satu.com
Blok Ambalat kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya pernyataan dari pemerintah Malaysia yang menolak istilah tersebut dalam peta maritim mereka.
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah ini menjadi pusat perhatian karena perbedaan pandangan antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah maritim di kawasan Laut Sulawesi.
Sengketa Blok Ambalat: Masalah Lama yang Kembali Mencuat
Perbedaan penamaan wilayah maritim antara Indonesia dan Malaysia menjadi sumber ketegangan yang belum terselesaikan. Malaysia tetap merujuk wilayah di tenggara Sabah dan timur Kalimantan Utara sebagai bagian dari "Laut Sulawesi", sedangkan Indonesia menyebutnya sebagai Blok Ambalat.
Sengketa ini kembali mencuat setelah pemerintah Malaysia menerbitkan peta baru yang kembali menggunakan terminologi lama mereka.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara damai, dengan mengedepankan iktikad baik dari kedua belah pihak.
"Kita cari penyelesaian yang baik, ada iktikad baik dari dua pihak," kata Prabowo.
Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato' Seri Mohamad Hasan, yang menegaskan posisi negaranya mengacu pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan.
Malaysia menyebut istilah Blok ND-6 dan ND-7 sebagai wilayah yang berada dalam kedaulatan mereka, dan menolak penggunaan istilah Ambalat yang diklaim oleh Indonesia.
Menurut Dato’ Hasan, terminologi wilayah maritim harus didasarkan pada klaim hukum yang sah menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Blok Ambalat adalah wilayah laut seluas sekitar 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi, di perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, dan negara bagian Sabah, Malaysia.
Letaknya yang strategis dan kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi, menjadikannya wilayah yang sangat bernilai.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), potensi migas di Blok Ambalat diperkirakan mampu dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan.
Karena itu, sengketa atas wilayah ini tidak hanya soal batas negara, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi dan geopolitik yang besar.
Indonesia berpegang pada prinsip bahwa sebagai negara kepulauan, mereka berhak menarik garis pangkal dari pulau terluar untuk menentukan batas maritim, sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
Sebaliknya, Malaysia yang merupakan negara pantai, menggunakan garis pangkal lurus dari pantainya. Perbedaan prinsip ini memperumit proses penyelesaian sengketa.
Ketegangan di Lapangan
Ketegangan antara kedua negara tidak hanya terjadi dalam diplomasi, tetapi juga di lapangan.
Tercatat beberapa kali kapal perang kedua negara saling berhadapan di wilayah Blok Ambalat, yang nyaris memicu konfrontasi militer.
Hal ini memperlihatkan pentingnya penyelesaian damai yang mendesak agar tidak terjadi eskalasi konflik.
Sejak 2016, pemerintah Indonesia telah memberikan hak pengelolaan wilayah East Ambalat kepada Pertamina Hulu Energi (PHE).
Namun, proses eksplorasi migas belum dapat berjalan optimal karena belum adanya kejelasan batas wilayah yang diakui kedua negara.
Badan Geologi melalui Pusat Survei Geologi (PSG) juga telah mengidentifikasi potensi sistem petroleum yang besar di wilayah ini, khususnya di Cekungan Tarakan.
Analisis geologi dan geofisika menunjukkan bahwa Blok Ambalat memiliki potensi energi yang signifikan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Langkah Diplomasi dan Harapan Penyelesaian
Dalam forum konsultasi tahunan ke-13 pada akhir Juli 2025 lalu, kedua negara sepakat untuk terus melanjutkan negosiasi batas maritim.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan bahwa meskipun Malaysia akan mempertahankan kedaulatan Sabah, pembicaraan dengan Indonesia tetap berlangsung dalam semangat persahabatan dan transparansi.
Kunjungan Anwar ke Jakarta dan pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto juga membuka peluang pengembangan bersama atas wilayah sengketa ini. Meski belum ada kesepakatan final, kedua pemimpin menyatakan keinginan untuk menjaga hubungan baik dan mencari solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional