Mengingat bakal cuma satu kelas yakni KRIS saat peserta BPJS Kesehatan jalani rawat inap, maka muncul pertanyaan tentang penyesuaian iuran.
Soal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di era KRIS, Kemenkes mengatakan masih perlu pembahasan lebih lanjut.
"Iuran ke depan akan ada pembahasan lebih lanjut. Untuk membuat kebijakan kan harus berdasarkan evaluasi. Apakah dibutuhkan iuran baru, manfaat baru, ya jadi masih perlu melihat dari evaluasi," kata Irsan.
Hal senada juga disampaikan oleh BPJS Kesehatan di mana untuk menentukan tarif iuran yang baru perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi. Mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Tidak mudah menetapkan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga untuk saat ini belum bisa disampaikan untuk iuran (ketika KRIS berlaku)," kata Rizzky.
Namun, Rizzky mengatakan bahwa sampai saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan masih tidak ada perubahan alias belum ada penyesuaian. Artinya masih dengan sistem kelas 1, 2 dan 3.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," kata Rizzky.
Kemungkinan Tarif Tunggal
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat kemungkinan adanya tarif tunggal dari penerapan sistem KRIS tersebut. Artinya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak lagi membayar sesuai dengan kelas yang dipilih.
"Iuran tunggal ini kan gak mungkin di atas Rp150.000, gak mungkin di atas Rp100.000, feeling saya antara Rp35.000 sampai Rp100.000," ujar Timboel saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/5/2024).
Dia mengasumsikan iuran ditetapkan sebesar Rp75.000 per orang per bulan bagi peserta mandiri. Besaran ini, menurutnya malah akan memberatkan semua pihak. Mulai dari peserta JKN, hingga penanggung layanan, BPJS Kesehatan.
Pada sisi peserta, besaran iuran yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan besaran tarif Rp35.000 per bulan akan terbebani 2 kali lipat. Sementara itu, pendapatan BPJS Kesehatan akan berkurang dari hilangnya pemasukan dari peserta yang membayar Rp150.000 perbulan atau kelas 1.
"Nah misalnya ditetapkan Rp70 ribu, yang Rp150 ribu turun, yang Rp100 ribu turun. Nah yang turun ini kan berarti potensi pendapatan BPJS kesehatan kan hilang. Nah, artinya ini akan mendukung penurunan pendapatan (dari) iuran. Tadinya mampu membayar lebih sekarang hanya Rp70 ribu," katanya.
"Kedua, peserta (yang membayar) Rp35 ribu ini dinaikkan jadi Rp70 ribu, mampu gak? Yang Rp35.000 aja masih banyak yang nunggak," sambungnya.
Timboel melihat kemungkinan jumlah tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan akan meningkat. Melihat peningkatan beban iuran dari kelompok yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan iuran Rp35.000
Dengan adanya tunggakan tadi, peserta JKN dianggap tidak aktif. Alhasil, ketika mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tidak bisa dilayani.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan untuk saat ini belum diketahui berapa besar iurannya. Lantaran, menurut Nadia, perlu kajian dari beberapa pihak termasuk BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Seperti kita sampaikan untuk manfaat, tarif BPJS ke rumah sakit dan iuran akan dikaji, dievaluasi dan akan dikonsultasikan ke banyak pihak," kata Nadia lewat pesan teks apda 16 Mei 2024.
Aturan Maksimal 4 Bed per Ruangan, Dikhawatirkan Bikin Pasien Sulit Dapat Kamar
Ada kekhawartiran lain terhadap berlakunya KRIS seperti yang disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Tiap kamar rawat inap dalam KRIS hanya diperuntukan untuk empat pasien. Hal ini akan membuat pasien sulit dapat kamar.
"Pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan," kata Timboel.
Mengacu pada skema kelas yang diterapkan saat ini, masih banyak pasien BPJS yang sulit mendapatkan kamar. Padahal, belum ada batasan tertentu untuk porsi pasien BPJS di rumah sakit.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dengan KRIS, akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," jelasnya.
Terkait hal ini, Kemenkes menyampaikan soal perbaikan sistem rujukan sehingga tidak membuat load di rumah sakit yang tinggi.
"Ini tentang sistem rujukan ke rumah sakit," kata Syahril.
Seperti diketahui BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Saat awal peserta JKN diarahkan ke fasilitas tingkat pertama seperti klinik atau puskesmas. Baru ketika tidak mampu ditangani di tingkat awal, pasien dirujuk ke tingkat kedua yakni rumah sakit. Bila masih tidak mampu teratasi, kembali dirujuk ke faskes tingkat ketiga yang lebih mumpuni menangani kasus itu.