Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus

PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus

Admin
Rabu, 24 Nov 2021 11:55
merdeka.com

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.

"Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapot semester 1 (satu) pada 
bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada 
periode libur Nataru," tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).

Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 
Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tulis Inmendagri. 
 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki