Pakar Nilai Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun Merugikan Pegawai Kena PHK
Admin
Sabtu, 12 Feb 2022 14:48
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menilai aturan JHT itu merugikan bagi pekerja yang di PHK oleh pengusaha.
Seharusnya, aturan itu diberlakukan untuk pegawai yang sedang mengundurkan diri sebab, tidak akan merugikan.
"Merugikan bagi pekerja yang di PHK oleh pengusaha. Sedang yang mengundurkan diri tidak dirugikan. Sebaiknya ketentuan tersebut diberlakukan kepada pekerja yang mengundurkan diri saja, sedang mereka yang di PHK oleh perusahaan tidak diberlakukan," ungkapnya kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Dia menilai besarnya pesangon menurut Undang-undang Cipta Kerja semakin kecil. Sehingga sudah selayaknya diberikan JHT yang merupakan tabungan pekerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai aturan itu yang dikeluarkan oleh Ida merupakan perlindungan sosial bagi pekerja. Dia menilai ketika peserta sudah tidak produktif dan tidak memiliki penghasilan utama bisa memanfaatkan JHT tersebut.
"Iuran disisihkan dari gaji pekerja lalu ditabung dan dikelola oleh lembaga khusus. Seperti BPJS ketenagakerjaan. Jadi memang harusnya JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun," ungkapnya.
Dia juga menuturkan manfaat JHT ditujukan agar mencegah adanya tindak PHK pada perusahaan. Sehingga kata dia pekerja dan pemberi kerja lebih terikat oleh sistem.
"Dalam keadaan sangat darurat, yakni terjadi PHK, pekerja tentu berhak mencairkan. Tetapi, selama usia produktif, tabungan JHT itu sebaiknya jangan diambil dulu," katanya.
Dia menuturkan pekerja yang terkena PHK harusnya fokus mencari pekerjaan baru lagi. Sehingga bisa melanjutkan JHT-nya hingga usia pensiun.
"Makanya ada Kartu Pra Kerja. Itu untuk menjembatani yang PHK agar memiliki pendapatan dan keterampilan baru. Sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru," katanya.