Perhitungan BPK, Korupsi Perum Perindo Rugikan Negara Rp180,8 Miliar
Admin
Selasa, 15 Feb 2022 09:23
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/2).
Adapun kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi ini mencapai Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50 atau bila dikonversi ke dalam kurs rupiah saat ini setara dengan Rp4.003.554.021. Sehingga apabila di total mencapai kisaran Rp180,812 miliar.
Untuk diketahui, jika saat ini Jampidsus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (21/10).
Ketiga tersangka yaitu, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo WP, dan dua tersangka lainnya pihak swasta yakni Direktur PT Prima Pangan Madani NMB, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS.
"Penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari kedepan," kata Leonard.
Adapun ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, untuk duduk perkara kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Term Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.
Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Akibat penyimpangan dari metode dalam penunjukan mitra bisnis dalam Perum Perindo sehingga menimbulkan syarat transaksi mitra bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi fiktif yang dilakukan. Kemudian transaksi fiktif tersebut menjadi penunggakan kepada para mitra bisnis untuk pembayaran sebesar Rp149 miliar.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet," sebut leonard.