Perjanjian FIR dengan Singapura, RI Kelola Navigasi Udara di Kepulauan Riau-Natuna
Admin
Selasa, 25 Jan 2022 16:43
Indonesia dan Singapura menyetujui perjanjian terkait penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta-Singapura. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan adanya perjanjian tersebut nantinya Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
"Dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi usai melakukan pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Kesepakatan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura. Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesai negosiasi bilateral Indonesia - Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan (realignment Flight Information Region - FIR) sesuai hukum internasional.
"Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan," kata Budi.
Dia menjelaskan negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990 an. Tetapi baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir. Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR tersebut kepada organisasi penerbangan sipil internasional/ICAO untuk disahkan.
Budi menjelaskan lima elemen penting dari kesepakatan tersebut. Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua kata Budi Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Dia menuturkan Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Budi menjelaskan Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Hal itu kata Budi agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut. Kemudian Budi menuturkan pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
"Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta," kata Budi.
Ketiga kata Budi, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerjasama Sipil dan Militer guna Manajemen lalu lintas penerbangan (Civil Military Coordination in ATC â€" CMAC). Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
"Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani," bebernya.
Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, otoritas penerbangan udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia. Lalu keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.
Pendelegasian PJP tersebut kata Budi juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
Terakhir, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.