Rabu, 15 Jul 2026
Nasional,
Perpres 111 Tahun 2025 Terbit, Karmila Sari Desak Pemerintah Pertegas Aturan Main LGBTQ
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 15 Jul 2026 15:32
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, DR Karmila Sari, SKom MM mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Desakan ini merujuk langsung pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini disuarakan menyusul tingginya sorotan publik terhadap sejumlah kasus LGBTQ yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat. Karmila menilai, regulasi baru tersebut secara terang-benderang menegaskan bahwa ancaman terhadap keutuhan bangsa tidak sebatas pada agresi militer, melainkan turut meliputi ancaman nonmiliter yang menyasar ranah ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi.
"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," ungkapnya melalui sambungan seluler kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah menjadikan beleid tersebut sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang lebih solid. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran paham yang berseberangan dengan jati diri bangsa. Upaya pencegahan, urainya, tidak boleh hanya mandek pada retorika pelarangan, melainkan wajib diiringi kepastian hukum yang mengikat.
"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," papar Karmila.
Sebagai negara bangsa, Indonesia sejatinya memiliki akar nilai sosial, budaya, dan religiositas yang kuat dan wajib dipertahankan sebagai benteng identitas nasional. Oleh sebab itu, regulasi yang diterbitkan kelak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus bertindak sebagai perisai preventif agar nilai-nilai luhur pertiwi tetap terjaga.
Penguatan instrumen hukum ini ditegaskan harus dieksekusi secara terukur dan memiliki pijakan konstitusi yang kokoh, sebagai wujud nyata implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menangkal berbagai penetrasi ideologi asing.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/perpres-111-tahun-2025-terbit-karmila-sari-desak-pemerintah-pertegas-aturan-main-lgbtq.html
komentar Pembaca