Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pungutan Royalti Musik Diduga Tanpa Dasar Hukum

Nasional,

Pungutan Royalti Musik Diduga Tanpa Dasar Hukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 14 Agu 2025 11:40
Berita satu.com
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti kemungkinan tidak berlaku lagi, karena dasar hukumnya telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengamanatkan pengaturan tarif royalti baru melalui peraturan menteri.

Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (14/8/2025). Hal itu menanggapi kepmen Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti  dijadikan dasar LMKN dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk pungut royalti dari sejumlah ruang publik.

"Karena PP sudah mengatur bahwa tarif royalti akan diatur oleh peraturan menteri, maka Kepmen tersebut kemungkinan besar tidak berlaku lagi. Aturan tarif royalti yang baru akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2021," paparnya.

Chudry menambahkan, PP Nomor 56 Tahun 2021 diterbitkan lima tahun setelah Kepmen tersebut, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmen.

"Ini disebut dengan asas lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya (lex superior) mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya (lex inferiori)," ujar Chudry Sitompul.

Sebelumnya, PP Nomor 56 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat (1) mengatur, setiap orang yang memanfaatkan lagu atau musik untuk layanan publik bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ayat (2) menjelaskan layanan publik komersial tersebut antara lain restoran, kafe, konser musik, bioskop, hotel, usaha karaoke, hingga lembaga penyiaran televisi dan radio.

Namun, Pasal 3 ayat (3) ada frasa menyebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Hingga kini, aturan turunan tersebut belum diterbitkan sehingga kategori-kategori baru yang muncul di industri hiburan dan media digital belum memiliki payung hukum yang jelas.

Ketiadaan Peraturan Menteri ini dinilai membuka ruang abu-abu dalam penegakan aturan royalti. Beberapa pihak menilai, tanpa aturan teknis yang jelas, LMKN hanya bisa mengacu pada daftar di PP 56/2021, sehingga rawan terjadi sengketa antara pengguna musik dan pengelola hak cipta.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.