Selasa, 19 Mei 2026

Nasional

Revisi UU ITE Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 28 Nov 2016 15:29
kominfo.go.id
UU ITE
Jakarta-Rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepat 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut resmi berlaku pada Senin (28/11/2016).

DPR mengesahkan revisi UU ITE menjadi UU pada 27 Oktober 2016. "Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 27 November 2016. 

Dia menyampaikan revisi UU ini merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan rancangan UU prioritas tahun 2016.

Teknologi informasi dinilainya akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.

"Karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ucap dia.

Dalam revisi UU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.

Dalam revisi UU ini juga, sanksi pidana penjara turut diturunkan dari 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar TB Hasanuddin.

Kemudian, lanjut dia, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya ialah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.

"Untuk itu pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," jelas TB Hasanuddin.(Liputan 6.com)
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.