Berita satu.com
Sejarah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya tensi politik antara rakyat dan pemerintah.
Isu ini mencuat setelah gelombang demonstrasi besar terjadi sejak Kamis (28/8/2025), di berbagai kota besar. Aksi massa tersebut menuntut pemerintah mencabut tunjangan anggota DPR senilai Rp 50 juta.
Dalam aksi tersebut, seruan “bubarkan DPR” menggema sebagai bentuk kekecewaan rakyat terhadap kinerja wakilnya di parlemen. Fenomena ini mengingatkan publik pada masa Presiden Soekarno, ketika DPR benar-benar pernah dibubarkan.
Sejarah Pembubaran DPR oleh Soekarno
Pembubaran DPR bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Peristiwa ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada 5 Maret 1960.
Saat itu, Soekarno mengambil langkah tegas dengan membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Langkah tersebut ditempuh karena DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 1960 yang diajukan pemerintah.
Pemilu 1955 dan Awal DPR Hasil Pemilu
Pemilu pertama di Indonesia digelar pada 1955 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Pemilu tersebut berlangsung dalam dua tahap, pada 29 September 1955 yang memilih anggota DPR, lalu pada 15 Desember 1955 memilih anggota Dewan Konstituante.
Pesta demokrasi pertama itu diikuti lebih dari 30 partai politik, ratusan kelompok, dan calon independen. Krisis politik mulai memuncak setelah Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar baru. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisi pembubaran Konstituante, dan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Meski DPR masih berjalan pascadekrit tersebut, ketegangan dengan pemerintah semakin terasa, terutama terkait pengesahan anggaran negara.
Puncak Ketegangan RAPBN 1960 Ditolak DPR
Pada awal 1960, DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Dari total usulan sebesar Rp 44 miliar, DPR hanya menyetujui Rp 36 miliar. Penolakan ini dianggap sebagai hambatan serius bagi jalannya pemerintahan Soekarno.
Sebagai respons, Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 yang secara resmi membubarkan DPR. Tak lama berselang, ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 tentang pembentukan DPR-GR.
Pada masa itu, DPR terdiri dari 19 fraksi dengan dominasi partai-partai besar, antara lain Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain itu, Indonesia juga mengalami tiga kali pergantian kabinet dalam periode yang sama, yakni Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.
Sistem Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan, dengan kabinet berganti menjadi Kabinet Gotong Royong. Pada era ini, pimpinan lembaga tinggi negara, seperti DPR, MPR, BPK, dan MA diangkat sebagai menteri sekaligus pembantu presiden.
DPR-GR dan Akhir Perjalanan Parlemen Era Soekarno
DPR-GR yang dibentuk oleh Soekarno sempat berjalan tanpa keterlibatan PKI setelah situasi politik berubah. Lembaga ini kemudian menjadi DPR-GR Orde Baru sebelum akhirnya dibubarkan pada 1971. Setelah itu, DPR hasil pemilu kembali hadir dan menjadi lembaga legislatif yang berfungsi hingga sekarang.
Sejarah mencatat ketegangan antara eksekutif dan legislatif pernah berujung pada pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno. Kini, di tengah ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR, seruan “bubarkan DPR” kembali terdengar di jalanan.
Peristiwa masa lalu ini menjadi pengingat hubungan antara pemerintah dan parlemen selalu krusial dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional