Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sidang Putusan Tom Lembong, Simpatisan Nyanyikan Indonesia Raya di Ruang Sidang

Nasional,

Sidang Putusan Tom Lembong, Simpatisan Nyanyikan Indonesia Raya di Ruang Sidang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 18 Jul 2025 14:25
okezone.com
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Pantauan di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 13.48 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Saat berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisan yang sudah di dalam ruang sidang menyambut Tom Lembong dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku...," kata simpatisan Tom Lembong mengawali menyanyikan Indonesia Raya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Kemudian, Tom Lembong terlihat sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dan kemudian memasuki area persidangan. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.