Senin, 09 Feb 2026
  • Home
  • Nasional
  • Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

Berita

Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 10:09
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field, untuk segera menyerahkan diri. Bos perusahaan jasa impor tersebut berhasil meloloskan diri saat tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Namun, saat penyidik bergerak di lapangan pada Rabu (4/2/2026), John berhasil menghilang dari jangkauan petugas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari enam tersangka yang ditetapkan, hanya lima orang yang berhasil dijebloskan ke tahanan.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Lembaga antirasuah ini meminta John Field untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dukungan masyarakat juga diharapkan untuk memberikan informasi terkait keberadaan pengusaha tersebut.

"Kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang menjaring 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Selain Rizal dan John Field, KPK juga menetapkan pejabat Bea Cukai lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, serta dua petinggi PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.

Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sementara itu, pihak swasta termasuk John Field disangkakan sebagai pemberi suap yang merusak sistem pengawasan kepabeanan nasional. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Feb 2026 16:32

    Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Program Rp100 Juta per RW Tetap Jalan Tahun Ini

    PEKANBARU â€" Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan program alokasi anggaran Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) tetap dijalankan pada tahun ini. Seluruh proses pengajuan kegiatan dilakukan langsu

  • Sabtu, 07 Feb 2026 16:22

    Bencana Sumatera, MUI Bakal Rehabilitasi 500 Rumah Guru Ngaji dan Marbot

    JAKARTA â€" Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nusron Wahid, menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait langkah gotong royong yang telah dilakukan lembaganya

  • Sabtu, 07 Feb 2026 16:13

    Perintah Prabowo: Harga-Harga Tidak Boleh Naik saat Ramadan!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajarannya agar menjaga stabilitas harga pangan selama bulan suci Ramadan. Prabowo ingin agar harga-harga kebutuhan pokok tidak boleh mengalam

  • Sabtu, 07 Feb 2026 15:58

    BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Selama Ramadan 2026, Ini Skema Distribusinya

    JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Meski terdapat penyesuaian jadwal bagi siswa sekolah, laya

  • Sabtu, 07 Feb 2026 15:54

    Energi yang Bertanggung Jawab: Komitmen PHR Pulihkan Tanah demi Masa Depan Berkelanjutan

    PEKANBARU â€" Di bentang lahan Riau yang ditumbuhi hamparan kelapa sawit dan garis-garis tua jalur pipa migas, terdapat warisan tanggung jawab yang tak kasat mata namun besar pengaruhnya bagi masa dep

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.