Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Nasional
  • Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

Berita

Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 10:09
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field, untuk segera menyerahkan diri. Bos perusahaan jasa impor tersebut berhasil meloloskan diri saat tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Namun, saat penyidik bergerak di lapangan pada Rabu (4/2/2026), John berhasil menghilang dari jangkauan petugas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari enam tersangka yang ditetapkan, hanya lima orang yang berhasil dijebloskan ke tahanan.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Lembaga antirasuah ini meminta John Field untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dukungan masyarakat juga diharapkan untuk memberikan informasi terkait keberadaan pengusaha tersebut.

"Kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang menjaring 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Selain Rizal dan John Field, KPK juga menetapkan pejabat Bea Cukai lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, serta dua petinggi PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.

Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sementara itu, pihak swasta termasuk John Field disangkakan sebagai pemberi suap yang merusak sistem pengawasan kepabeanan nasional. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.