Kamis, 18 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

Berita

Skandal Suap Bea Cukai, KPK Buru Bos Blueray Cargo John Field yang Kabur Saat Penangkapan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Feb 2026 10:09
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field, untuk segera menyerahkan diri. Bos perusahaan jasa impor tersebut berhasil meloloskan diri saat tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Namun, saat penyidik bergerak di lapangan pada Rabu (4/2/2026), John berhasil menghilang dari jangkauan petugas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari enam tersangka yang ditetapkan, hanya lima orang yang berhasil dijebloskan ke tahanan.

"Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Lembaga antirasuah ini meminta John Field untuk bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dukungan masyarakat juga diharapkan untuk memberikan informasi terkait keberadaan pengusaha tersebut.

"Kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang menjaring 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Selain Rizal dan John Field, KPK juga menetapkan pejabat Bea Cukai lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, serta dua petinggi PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.

Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sementara itu, pihak swasta termasuk John Field disangkakan sebagai pemberi suap yang merusak sistem pengawasan kepabeanan nasional. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.