Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • WPR di Kuansing Harus Diawasi Ketat dan tidak Dikendalikan Pemodal Besar dari Luar

Berita

WPR di Kuansing Harus Diawasi Ketat dan tidak Dikendalikan Pemodal Besar dari Luar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 16:38
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Pelaksanaan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus diawasi dengan ketat oleh segenap pemangku kepentingan di Kuansing dan Pemerintah Provinsi Riau serta berusaha semaksimal mungkin agar operasional pertambangan rakyat ini di lapangan tidak dikendalikan oleh pemodal besar dari luar.

"Kabar mengenai dimulainya proses legalisasi pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat setempat. Namun, jika pengendalian modal tetap berada di tangan pihak luar, resiko ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan tetap akan mengintai," ungkap pengamat lingkungan Dr M Rawa El Amady kepada GoRiau, Senin (2/2/2026).


Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024, Pemprov Riau sudah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.635 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, yakni Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.

Menurut Rawa, ditetapkannya WPR di Kuansing menjadi kabar baik karena selama ini warga yang menambang secara tradisional kerap menghadapi tekanan dari aparat, dituduh merusak lingkungan, dan dicap melakukan kegiatan ilegal. Dia berharap legalitas melalui WPR dan IPR dapat membuka ruang bagi masyarakat menambang secara resmi, aman, dan ramah lingkungan.

Namun, lanjut Rawa, di balik kabar gembira itu, muncul kekhawatiran. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa modal besar selama ini sering menjadi pengendali sesungguhnya, sementara masyarakat lokal hanya menjadi figur formal dalam mekanisme yang dikenal sebagai proxy mining. Fenomena serupa pernah terlihat pada perkebunan sawit, di mana kebun yang diklaim sebagai milik perorangan ternyata dikuasai satu pemodal menggunakan banyak nama.

"Dalam industri pertambangan emas yang memerlukan mesin dan modal besar, masyarakat kerap hanya berperan sebagai pekerja, bergantung pada pemodal dan bahkan terjebak dalam sistem utang. Untuk itu, aturan yang mengatur pertambangan rakyat sebaiknya realistis dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Karena itu, kata Rawa, izin sebaiknya diberikan secara berkelompok dengan peralatan yang lebih sederhana dan tidak bergantung pada mesin berteknologi tinggi. Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi perlu memastikan bahwa mekanisme ini memperhatikan kapasitas masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Rawa, sangat bergantung pada mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi pembagian keuntungan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan akses modal. "Dengan pendekatan yang tepat, legalisasi pertambangan rakyat berpotensi menjadi sumber manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.