Rabu, 11 Feb 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • WPR di Kuansing Harus Diawasi Ketat dan tidak Dikendalikan Pemodal Besar dari Luar

Berita

WPR di Kuansing Harus Diawasi Ketat dan tidak Dikendalikan Pemodal Besar dari Luar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 16:38
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Pelaksanaan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) harus diawasi dengan ketat oleh segenap pemangku kepentingan di Kuansing dan Pemerintah Provinsi Riau serta berusaha semaksimal mungkin agar operasional pertambangan rakyat ini di lapangan tidak dikendalikan oleh pemodal besar dari luar.

"Kabar mengenai dimulainya proses legalisasi pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat setempat. Namun, jika pengendalian modal tetap berada di tangan pihak luar, resiko ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan tetap akan mengintai," ungkap pengamat lingkungan Dr M Rawa El Amady kepada GoRiau, Senin (2/2/2026).


Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024, Pemprov Riau sudah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.635 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, yakni Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.

Menurut Rawa, ditetapkannya WPR di Kuansing menjadi kabar baik karena selama ini warga yang menambang secara tradisional kerap menghadapi tekanan dari aparat, dituduh merusak lingkungan, dan dicap melakukan kegiatan ilegal. Dia berharap legalitas melalui WPR dan IPR dapat membuka ruang bagi masyarakat menambang secara resmi, aman, dan ramah lingkungan.

Namun, lanjut Rawa, di balik kabar gembira itu, muncul kekhawatiran. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa modal besar selama ini sering menjadi pengendali sesungguhnya, sementara masyarakat lokal hanya menjadi figur formal dalam mekanisme yang dikenal sebagai proxy mining. Fenomena serupa pernah terlihat pada perkebunan sawit, di mana kebun yang diklaim sebagai milik perorangan ternyata dikuasai satu pemodal menggunakan banyak nama.

"Dalam industri pertambangan emas yang memerlukan mesin dan modal besar, masyarakat kerap hanya berperan sebagai pekerja, bergantung pada pemodal dan bahkan terjebak dalam sistem utang. Untuk itu, aturan yang mengatur pertambangan rakyat sebaiknya realistis dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Karena itu, kata Rawa, izin sebaiknya diberikan secara berkelompok dengan peralatan yang lebih sederhana dan tidak bergantung pada mesin berteknologi tinggi. Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi perlu memastikan bahwa mekanisme ini memperhatikan kapasitas masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Rawa, sangat bergantung pada mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi pembagian keuntungan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan akses modal. "Dengan pendekatan yang tepat, legalisasi pertambangan rakyat berpotensi menjadi sumber manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Feb 2026 16:42

    Tito Sebut Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Buka Jalur Distribusi

    Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pembersihan lumpur menjadi kunci utama pemuliha

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:35

    BAZNAS Rohul Luncurkan Bengkel Z-Auto, 13 Mustahiq Dibina Jadi Muzakki Lewat Usaha Produktif

    Rohulâ€" Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) melalui program pemberd

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:17

    Dibeli Seharga Rp200 Ribu, Pengusaha Malaysia Jual Domain AI.com Rp1,18 Triliun

    JAKARTA - Seorang pengusaha Malaysia baru-baru ini menjual domain yang dibelinya lebih dari 30 tahun lalu dengan harga fantastis USD 70 juta atau setara Rp 1,18 triliun. Domain dengan nama AI.com itu

  • Rabu, 11 Feb 2026 15:38

    Dugaan ‘Japrem’ Gubernur Riau, KPK Periksa 16 Orang Termasuk Plt Gubri dan Satu Bupati

    PEKANBARU â€" Penyidikan dugaan korupsi "Jatah Preman" (Japrem) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan besar-besaran terha

  • Rabu, 11 Feb 2026 15:26

    Bantu Anak Sekolah, Polri Bangun Jembatan Gantung di Pedalaman Kuansing

    TELUKKUANTAN â€" Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi meninjau proyek pembangunan jembatan gantung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (11/2/2026). Proyek ini bertujuan untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.