Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Perintah Prabowo: Harga-Harga Tidak Boleh Naik saat Ramadan!

Berita

Perintah Prabowo: Harga-Harga Tidak Boleh Naik saat Ramadan!

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Feb 2026 16:13
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajarannya agar menjaga stabilitas harga pangan selama bulan suci Ramadan. Prabowo ingin agar harga-harga kebutuhan pokok tidak boleh mengalami kenaikan, bahkan diupayakan bisa turun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui awak media usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

"Tugas saya menyambut bulan suci Ramadan, tentu pangan ya. Presiden selalu memerintahkan harga-harga tidak boleh naik, kalau turun boleh. Nah itu tidak mudah memang. Ya, turun boleh tapi naik tidak boleh," ujar Zulhas.

Perintah Prabowo Jaga Stabilitas Harga dan Stok
Zulhas menjelaskan, untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo tersebut, pihaknya rutin melakukan cek pasar guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga.

"Oleh karena itu saya setiap hari dalam seminggu, tiga hari kami keliling memastikan stok ada, harga stabil, juga kami melakukan pasar murah ya, pasar murah," paparnya.

MBG Tetap Jalan
Selain menjaga harga pangan, Zulhas juga memastikan sejumlah program strategis tetap berjalan optimal selama Ramadan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), kelancaran produksi padi, serta pengadaan dan ketersediaan stok beras nasional.

"Dan juga memastikan program MBG bisa berjalan dengan baik, produksi padi bisa berjalan dengan baik, ya kan? Stok beras juga pengadaannya bisa berlangsung dengan baik, sehingga menghadapi bulan suci Ramadan stok cukup, harga stabil, bahkan perintah Presiden tidak boleh naik dan harus turun," pungkasnya.(okezone.com)
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.