Jumat, 29 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sri Mulyani Sebut Pajak Mirip Zakat dan Wakaf, Bagaimana Hukum Islam?

Nasional,

Sri Mulyani Sebut Pajak Mirip Zakat dan Wakaf, Bagaimana Hukum Islam?

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 15 Agu 2025 14:52
Berita satu.com
 Pajak menurut Islam menjadi pembahasan hangat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (13/8/2025), menyatakan pajak memiliki kesamaan peran dengan zakat dan wakaf dalam pemerataan serta kesejahteraan sosial.

Dilansir dari Antara, dia menjelaskan pajak, seperti zakat dan wakaf, merupakan bentuk penyaluran hak orang lain dari rezeki yang diperoleh. Selama pajak digunakan untuk kemaslahatan umum, menurutnya, konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.

Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pajak? Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber, Jumat (15/8/2025).

Pajak dalam Perspektif Fikih Islam
Dalam ajaran Islam, pajak tidak termasuk rukun Islam sebagaimana zakat, melainkan kewajiban sipil yang ditetapkan negara. Baik ulama klasik maupun kontemporer menilai pajak sah secara syar‘i apabila bersumber dari otoritas yang sah dan digunakan demi kemaslahatan umum.

Ijmak ulama Mazhab Maliki juga menegaskan pemungutan pajak dibolehkan apabila tujuannya untuk kepentingan rakyat.

Perbedaan antara Pajak dan Zakat Menurut Ulama
Zakat adalah rukun Islam yang memiliki aturan syar‘i, seperti ketentuan nisab, haul, delapan golongan penerima (mustahik), dan niat ibadah. Mengingkari kewajiban zakat dapat berdampak pada keimanan seorang muslim.

Pajak, sebaliknya, merupakan kewajiban sipil yang diberlakukan kepada seluruh warga negara, tanpa memandang agama, untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

Secara fikih, zakat tidak dapat menggantikan pajak, dan pajak tidak dapat diniatkan sebagai zakat karena keduanya memiliki landasan hukum dan tujuan yang berbeda.

Pandangan Ulama Indonesia tentang Pajak dan Zakat
Kiai Agus H Zahro dari MUI Jawa Timur dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menegaskan pajak dan zakat adalah dua kewajiban berbeda. Zakat mengandung dimensi ibadah dan spiritual yang tidak dimiliki pajak.

Walaupun keduanya memiliki tujuan sosial yang serupa, yakni redistribusi kekayaan dan kemaslahatan, perbedaan mendasar terletak pada pengaturannya. Zakat diatur oleh syariat, sedangkan pajak diatur oleh peraturan negara.

Dengan demikian, Islam mendukung pajak sebagai instrumen yang sah apabila dijalankan secara adil dan bertanggung jawab, tetapi tetap membedakannya secara jelas dari zakat dan wakaf.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 17:50

    IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi dan Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berpartisipasi aktif dalam ajang bergengsi Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2026. Sebuah per

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.