Teranyar, Aturan Lengkap Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022
Admin
Senin, 03 Jan 2022 16:17
Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri kini berkurang menjadi 10 hari dan 7 hari. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.
Pada aturan sebelumnya, karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut usai ratas di kantor presiden, Jakarta, Senin (3/1).
Koordinator PPKM Jawa Bali itu menambahkan, angka-angka terkait Covid-19 membaik. Luhut juga menyebut ada dua hari di mana kasus kematian Covid-19 di Indonesia tidak ada alias nihil.
"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata dia.
Aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sedangkan, negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.