Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Tanggapi Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Nasional,

KPK Tanggapi Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie Adriansyah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 16 Jul 2026 09:40
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membentuk tim berisi sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah yang positif. Dia menambahkan bahwa beberapa penyidik yang terlibat dalam tim tersebut adalah mantan pegawai KPK yang memiliki pengalaman di bidangnya."Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam tim penyidik tersebut memiliki kompetensi dan pengalaman yang sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara yang sedang ditangani.

"Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," jelasnya lebih lanjut.

Walaupun demikian, KPK tetap akan memantau perkembangan penanganan kasus ini, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung. KPK berkomitmen untuk terus mengikuti proses yang ada dan memberikan dukungan jika diperlukan.

"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," tegas Budi.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026.

Dua hari setelahnya, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terhadap tindakan Polri melalui sebuah konferensi pers yang diadakan pada 10 Juli 2026. Keesokan harinya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus, dan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam tiga kasus yang sedang ditangani, termasuk Febrie Adriansyah. Meskipun demikian, Kortastipidkor Polri memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi, meskipun status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tetap berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengumumkan sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, yang terdiri dari:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim;

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin;

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chatarina Muliana Girsang;

4. Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono;

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat;

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri;

7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar;

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo;

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo.

Dari sembilan penyidik tersebut, terdapat informasi bahwa Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin pernah bertugas di KPK sebelum kembali bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan adanya pengalaman yang relevan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/read/8247256/kpk-tanggapi-kejagung-bentuk-tim-9-penyidik-tangani-kasus-febrie-adriansyah

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki