Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

Nasional,

Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 09:20
okezone.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai Nasdem.

Mengutip data dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik tahun 2024. Total harta yang dilaporkan senilai Rp7.991.694.886 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Rincian Kekayaan Abdul Azis:

-    Tanah dan bangunan: 14 aset di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000
-    Kendaraan: 2 mobil (Toyota Hilux & Innova Venturer) dan 2 motor (KTM 85 SX & Yamaha BJ8) senilai Rp885.000.000
-    Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000
-    Kas dan setara kas: Rp533.744.886
-    Utang: Rp106.000.000

Abdul Azis ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu, Andi Lukman Hakim (ALH) " PIC Kemenkes untuk proyek RSUD; Ageng Dermanto (AGD) " Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady (DK) " Pihak swasta; Arif Rahman (AR) " Pihak swasta.

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.

OTT ini dilakukan serentak di beberapa lokasi, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dan berhasil mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka DK dan AR (pemberi suap) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.