Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

Nasional,

Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 09:20
okezone.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai Nasdem.

Mengutip data dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik tahun 2024. Total harta yang dilaporkan senilai Rp7.991.694.886 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Rincian Kekayaan Abdul Azis:

-    Tanah dan bangunan: 14 aset di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000
-    Kendaraan: 2 mobil (Toyota Hilux & Innova Venturer) dan 2 motor (KTM 85 SX & Yamaha BJ8) senilai Rp885.000.000
-    Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000
-    Kas dan setara kas: Rp533.744.886
-    Utang: Rp106.000.000

Abdul Azis ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu, Andi Lukman Hakim (ALH) " PIC Kemenkes untuk proyek RSUD; Ageng Dermanto (AGD) " Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady (DK) " Pihak swasta; Arif Rahman (AR) " Pihak swasta.

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.

OTT ini dilakukan serentak di beberapa lokasi, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dan berhasil mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka DK dan AR (pemberi suap) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.